Polres Pulau Murotai Berhasil Ungkap Kasus Nakoba jenis Sabu -->

Polres Pulau Murotai Berhasil Ungkap Kasus Nakoba jenis Sabu

19 Jan 2021, Januari 19, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar || Murotai - Polres Morotai Tangkap Seorang Pengedar Narkoba jenis Ganja, inisial AHB, Warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara.

Dalam Press Release, Kapolres Pulau Morotai, AKBP. A'an Hardiansyah, SH.,MH di Aula Polres Morotai, Senin (18/01/2021) mengatakan penangkapan dilakukan pada malam tahun baru 2021, dimana terdapat sekelompok pemuda sedang berpesta (Miras) di Desa Yayasan

Sekitar Jam 00.00 WIT. 1 Januari 2021, Saya perintakan Satres Narkoba melakukan pengecekan di lapangan memastikan adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta Miras.

Kemudian dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada sekelompok pemuda sedang berpesta Miras dalam menyambut malam tahun baru. Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok pemuda, kemudian didapati Lintingan Ganja dari salah satu pelaku. Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut didapati dari tersangka AHB.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindaklanjuti menujuh ke rumah tersangka AHB, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 260 paket Ganja siap diedarkan. Di mana terdapat 290 Paket Ganja dan setiap paket tersebut diberi harga Rp.100.000 dan 30 Paket Ganja sudah terjual sehingga ada 260 paket yang didapati oleh anggota kami dengan berat sekitar 299,9 gram"

hasil pemeriksaan tersangka mengatakan bahwa Narkoba jenis Ganja didapati dari rekannya di Ternate, dan tersangka juga perna melakukan transaksi yang sama pada tahun 2019. Setelah dilakukan pengembangan rekannya tersebut berada di Lapas Kelas II A Ternate.

 pengiriman barang yakni melalui media komunikasi aplikasiMorotai - Polres Morotak Tangkap Seorang Pengedar Narkoba jenis Ganja, inisial AHB, Warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara.

Dalam Press Release, Kapolres Pulau Morotai, AKBP. A'an Hardiansyah, SH.,MH di Aula Polres Morotai, Senin (18/01/2021) mengatakan penangkapan dilakukan pada malam tahun baru 2021, dimana terdapat sekelompok pemuda sedang berpesta (Miras) di Desa Yayasan

Sekitar Jam 00.00 WIT. 1 Januari 2021, Saya perintakan Satres Narkoba melakukan pengecekan di lapangan memastikan adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta Miras.

Kemudian dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada sekelompok pemuda sedang berpesta Miras dalam menyambut malam tahun baru. Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok pemuda, kemudian didapati Lintingan Ganja dari salah satu pelaku. Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut didapati dari tersangka AHB.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindaklanjuti menujuh ke rumah tersangka AHB, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 260 paket Ganja siap diedarkan. Di mana terdapat 290 Paket Ganja dan setiap paket tersebut diberi harga Rp.100.000 dan 30 Paket Ganja sudah terjual sehingga ada 260 paket yang didapati oleh anggota kami dengan berat sekitar 299,9 gram"

hasil pemeriksaan tersangka mengatakan bahwa Narkoba jenis Ganja didapati dari rekannya di Ternate, dan tersangka juga perna melakukan transaksi yang sama pada tahun 2019. Setelah dilakukan pengembangan rekannya tersebut berada di Lapas Kelas II A Ternate.

 pengiriman barang yakni melalui media komunikasi aplikasi messenger, di dalam chating messenger terdapat pemesanan Ganja sebanyak 290 paket, kemudian seluruh paket tersebut dikirim melalui Kapal Geovani. Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka yakni AHB, tersangka bersama BB telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Sementara untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan penyidikan untuk jaringan lebih diatasnya.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara Maksimal 20 tahun dan Minimal 5 tahun penjara.(oje) messenger, di dalam chating messenger terdapat pemesanan Ganja sebanyak 290 paket, kemudian seluruh paket tersebut dikirim melalui Kapal Geovani. Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka yakni AHB, tersangka bersama BB telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Sementara untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan penyidikan untuk jaringan lebih diatasnya.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara Maksimal 20 tahun dan Minimal 5 tahun penjara.(oje)

TerPopuler