Polsek Cigasong Bersama 3 Pilar Sampaikan Himbauan 4M Kepada Pengguna Jalan guna Penegakan Disiplin Prokes -->

Polsek Cigasong Bersama 3 Pilar Sampaikan Himbauan 4M Kepada Pengguna Jalan guna Penegakan Disiplin Prokes

29 Jan 2021, Januari 29, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Majalengka- Polsek Cigasong Polres Majalengka menggelar Operasi Yustisi Mobile dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar (Polsek Cigasong, Koramil, dan Sat Pol PP) dengan memberikan himbauan 4M di Sekitar Jalan raya Cigasong Kabupaten Majalengka, Jumat (29/1/2021).
 
Adapun kegiatan dilakukan guna melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid -19 dengan memberikan himbauan di Sepanjang jalan raya dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Cigasong.
 
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Bersama yang diikuti oleh 15 personil gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti dengan personil gabungan yang terdiri dari Polsek Cigasong 8 Personil, Koramil 2 Personil, Tramtib Kecamatan Cigasong 2 Personil dan Instansi lain 2 Personil.
 
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti mengatakan pelaksanaan Ops Yustisi dengan sasaran Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada hari ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19 di Sekitar jalan raya Kelurahan Simperem Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
 
AKP Atik juga menyampaikan Pelaksanaan Penegakan disiplin dilakukan oleh Trantib Kecamatan Cigasong yang pelaksanaannya diback-up oleh TNI dan Polri untuk mengantisipasi apabila ada pelanggaran lain terkait pidana dan UU lainnya, Ungkapnya.
 
Ops Yustisi diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di wilkum Polsek Cigasong serta memotivasi agar kedepannya bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid – 19 dengan cara 4 M (Memakai masker kemanapun, Mencuci tangan, Menjaga jarak aman, Menghindari Kerumunan). Ucap Kapolsek.
 
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah bagi pelanggar sanksi/hukuman yang diberikan yaitu berupa tindakan ringan dan sanksi sosial antara lain yakni Melafalkan Teks Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Membersihkan fasilitas umum dan Sanksi fisik berupa push up. Tukas Kapolsek AKP Atik Suswanti.


Sumber :  ( Red / Humas Polres )

TerPopuler