KP Widodo Hadinagoro : Kita Mengacu Surat Perjanjian yang Sudah Ada -->

KP Widodo Hadinagoro : Kita Mengacu Surat Perjanjian yang Sudah Ada

14 Feb 2021, Februari 14, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Surakarta- Kisruh Keraton kasunanan Surakarta kembali menarik perhatian, setelah ada pemberitaan lima orang termasuk putri Keraton, terkunci di lingkungan Keraton Solo.

Selanjutnya Bangsawan Keraton Surakarta KP Widodo Hadinegoro meluruskan sebenarnya yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta, terkait adanya pemberitaan tersebut.

"Dimana kita tidak mengurung, tapi mereka yang tidak mau keluar. Semua yang mereka muat di Media Hoax, fitnah dan mencari simpati orang. Padahal perbuatannya melanggar Hukum. Dan mereka memasuki Keraton tanpa izin Raja," pungkas KP Widodo Hadinegoro.

Tepatnya pada 16 Mei 2012, perjanjian damai sudah ditandatangani kedua belah pihak. Dimana dengan disaksikan Pak Joko Widodo ketika menjabat sebagai Walikota Solo dan sesepuh.

KP Widodo Hadinegoro menuturkan, ini harus di luruskan. Saya berharap Keluarga besar Dinasti Mataram Keraton Kasunanan Surakarta untuk selalu kompak bersatu, bergotong royong sesuai kemampuan dan Kapasitasnya untuk menyelamatkan Keraton Kasunanan Surakarta.

"Kalau ada masalah, mari kita selesaikan secara baik - baik dengan musyawarah, jangan sampai keluarga besar Keraton Surakarta terpecah. Kita ikuti surat perjanjian perdamaian yang sudah ada," imbuh KP Widodo Hadinegoro.

Lanjut KP Widodo Hadinagoro menambahkan, Keluarga Besar Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bisa bertemu saya setiap saat. Dimana dengan mengacu pada Perjanjian Perdamaian tanggal 23-06-2017, Nota Kesepahaman tanggal 22-05-2012, Putusan Mahkamah Agung RI 330/k/Pdt/2020, dan KEPPRES No 23 tahun 1988 yang sudah ada.

Sumber : (FT)

TerPopuler