Diduga Anggaran Dana Desa Sampai Saat Ini Masih Rawan Penyelewengan -->

Diduga Anggaran Dana Desa Sampai Saat Ini Masih Rawan Penyelewengan

5 Mar 2021, Maret 05, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Jabar- Dana Desa yang bersumber dari APBN dikelola langsung oleh pemerintah Desa. Mekanismenya adalah dana dari Rekening Kas Umum Pusat (RKUP) dialirkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)," Selanjutnya dana tersebut mengalir ke Rekening Kas Desa (RKD).

Setelah menerima aliran dana, pemerintah Desa mengelola dana tersebut untuk membangun Desa," Prinsip pengelolaannya mengacu azas dan Dasar hukum sesuai dengan petunjuk yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan namun Masih Ada yang penggunaan anggaran dana Desa yang Diduga Fiktip dengan Berbagai Cara.

Contoh Delapan Modus Penyelewengan Dana Desa Sesuai Pantauan Dilapangan.

pertama,// yakni membuat rancangan Anggaran di atas harga pasar.

Kedua,// mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana Desa.

Ketiga,// meminjam sementara dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.

Kempat,// pemungutan atau pemotongan dana Desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten.ĺ

Kelima,// yakni penggelembungan honor perangkat Desa dan alat tulis kantor.

Keenam, // memungut pajak atau restribusi Desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Ketujuh,// permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana Desa.

Kedelapan,// yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana Desa.


Redaksi

TerPopuler