-->

4 Mar 2021, Maret 04, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Majalengk- Satu orang warga Kabupaten Indramayu inisial SF (23) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. SF ditangkap karena telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda CRF .

Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencuriannya pada hari Minggu (28/2/2021) lalu, di wilayah Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Diduga, pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara membobol mengunakan kunci leter T.

"Sekitar jam 19.00 WIB, pelaku mencuri motor itu didalam garasi rumah korban," ujar kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan Saat Konferensi Pers dihadapkan Media, Kamis (4/3/2021).

Namun aksinya itu tidak berjalan mulus, lantaran pemilik rumah menyadari saat kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku. "Korban mendengar suara motornya menyala, lalu korban membuntuti pelaku kearah Majalengka kota dan melaporkan kepada salah satu rekannya anggota polisi," kata AKP Siswo DC Tarigan saat gelar perkara.

Bak tikus masuk kedalam perangkap, pelaku berhasil diringkus saat sedang melintas ke depan Mako Polres Majalengka. "Didepan Mako Polres Majalengka anggota Sat Sabhara mendengar ada orang berteriak maling - maling, dengan sigap para anggota langsung menangkapnya dan membawanya ke kantor Satreskrim guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri. "Pelaku tidak sendirian saat beraksi, masih ada temannya satu orang lagi inisial ONC yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," tuturnya.

Dikatakan AKP Siswo DC Tarigan, atas kejadian tersebut korban Mengalami kerugian Sebesar Rp. 34 juta. "Kami hanya menemukan satu barang saja, yakni satu unit sepeda motor Honda CRF,"  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ujarnya.


Sumber : Humas Polres Majalengka

TerPopuler