KOMNAS Pelindungan Anak " Ibu SS Penganiaya Anak Sudah Di Tangkap Polres Sukabumi -->

KOMNAS Pelindungan Anak " Ibu SS Penganiaya Anak Sudah Di Tangkap Polres Sukabumi

17 Mar 2021, Maret 17, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Jakarta- Komisi Nasional Perlindungan Anak mengecam keras tindakan yang tak berprikemanusiaan yang dilakukan seorang ibu inisial SS (41) warga Kelurahan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terhadap anak tirinya berusia 6 tahun dirumahnya.

Kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan SS itu mengakibatkan bibir, leher, tangan dan kaki sebelah kiri korban patah dan kaki sebelah kanan korban juga mengalami luka-luka akibat disiram air keras.

Untuk kasus kekerasan fisik ini KOMNAS Perlindungan Anak mengapreasi Polres Sukabumi atas kerja kerasnya mengungkap tabir kekerasan fisik terhadap anak.

Mengingat kekerasan fisik mengakibatkan cacat seumur hidup, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di bilangan Jakarta Timur, Rabu 17 Maret 2021.
Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Said mengatakan motif SS menganiaya anak tirinya itu karena jengkel melihat AA (6) selalu bermain.

Menurut hasil pemeriksaan Dugaan kasus kekerasan terhadap anak saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka

Lukman menuturkan, korban mengalami luka di bagian kaki tangan, bibir, hingga leher.

Luka yang terdapat pada badan anak itu adalah perbuatan dari ibu tirinya mulai bibir, ke leher, tangan, kaki patah sebelah kiri kaki sebelah kanan juga mengalami bekas luka akibat penyiraman air panas.

Akibat perbuatan itu SS dikenakan pasal 80 ayat 2 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini kondisi korban sudah membaik dan bisa tertawa lepas namun masih harus menjalani rawat jalan dan pemantauan oleh dokter, demikian disampaikan AKBP M. Lukman selaku Kapolres Kabupaten Sukabumi kepada sejumlah media di Mapolres Sukabumi.

Atas kekerasan fisik yang dialami AA bocah 6 tahun ini serta data' kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun, serta untuk aksi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, sudah saatnya pemerintah Kabupaten Sukabumi hadir untuk membangun dan atau mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung dan di integrasi dengan program pemberdayaan anak dan perempuan, demikian disampailan Arist dalam ketetangan persnya.


Red"

TerPopuler