Komnas Pelindungan Anak " Orang Tua Pemasung Anak Digudang Di Purbalingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara -->

Komnas Pelindungan Anak " Orang Tua Pemasung Anak Digudang Di Purbalingga Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

16 Mar 2021, Maret 16, 2021
Pasang iklan
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberi keterangan kepada Pers.

Aspirasijabar | Jakarta- Keua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan protes keras terhadap peristiwa kekerasan terhadap anak di Purbalingga Jawa Tengah yang mendapat perlakuan yang sangat keji dimana orang tua dari korban merantai anaknya sendiri di salah satu gudang dirimahnya dalam posisi berdiri terpasung.

Tak hanya itu, anak dengan inisial MNA usia 8 tahun ini juga mendapat penganiayaan dari orang tuanya berupa pemukulan dan penyiksaan dalam bentuk teror mental.

Kejadian ini terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Purbalingga Jawa Tengah..Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh salah Seorang warga di desa itu lantas melaporkannya ke pihak desa untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris desa Kalimanah Kulon, Hari Susanto membenarkan adanya kejadian yang memilukan itu sang anak diketahui dirantai oleh orang tuanya karena dinilai nakal.

Atas kejadian itu pihak Desa pun telah memanggil kedua orang tua anak tersebut. "Anaknya normal anak pintar, cerdas tidak ada gangguan yang signifikan" ujarnya pada saat dimintai keterangan.

Mengingat bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orangtua korban ini sudah di luar akal sehat dan termasuk perlakuan keji, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dan atau orang tua dari korban terancam pidana maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan berupa hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga pelaku biea terancam hukuman lebih dari 15 tahun.

Untuk memberikan dampingan psikologis terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan pegiat-pegiat Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak sebagai perwakilan Komnas anak di Purbalingga akan membentuk tim pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban dengan pendekatan terapi psikososial atas peristiwa ini, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya.

Lebih jauh Arist dalam keterangan persnya, Pemerintah Purbalingga dituntut hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menjadikan peristiwa ini sebagau evaluasi terhadap mekanisme dan gerakan perlindungan di Purbalingga sehingga peristiwa,-peristiwa yang tifak terilang lagi.


Red"

TerPopuler