Ops Yustisi Polsek Rajagaluh Berikan Masker Dalam Rangka Menekan Angka Penyebaran Covid-19 -->

Ops Yustisi Polsek Rajagaluh Berikan Masker Dalam Rangka Menekan Angka Penyebaran Covid-19

5 Mar 2021, Maret 05, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Majalengka- Polsek Rajagaluh Polres Majalengka Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.

Polsek Rajagaluh terus melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19, Jumat (5/3/2021).

Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo, bersama anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di wilayah Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. 

Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Rajagaluh dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.

Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi bepergian merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. Tukasnya.


Sumber : Humas Polres Majalengka

TerPopuler