PPK Kecamatan Darangdan Gelar Bimtek Bagi PPS Dan KPPS Di Desa Gunung Hejo -->

PPK Kecamatan Darangdan Gelar Bimtek Bagi PPS Dan KPPS Di Desa Gunung Hejo

24 Mar 2021, Maret 24, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Purwakarta- Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bagi Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) bertempat di halaman Kantor Desa Gunung Hejo, Selasa 23/03/2021.

Bimtek tersebut dihadiri H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd Kasi PMD Kecamatan Darangdan selaku narasumber kegiatan, bersama Aan Mohamad Sahiq Bendahara Kecamatan Darangdan, serta dihadiri Kepala Desa Gunung Hejo Sumaryo, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Hejo Polsek Darangdan Ipda A.Rojak, juga dihadiri Ketua Bamusdes/BPD Desa Gunung Hejo bersama anggota, Ketua Panita Pilkades Desa Gunung Hejo, Yusep, S.Pd.
Kepala Desa Gunung hajo Sumaryo dalam kata sambutannya, dimohon dengan hormat kepada PPS dan KPPS dalam pendataan pemilih jangan sampai ada pemilih tidak terdaftar, kemudian kami selaku Kepala Desa dan Bamusdes selaku penanggung jawab pelaksanaan pilkades berharap kepada semua pihak untuk netral dan sinergi "Jurdil" Jujur dan Adil "Ujar Sumaryo"

Penjelasan H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd mengatakan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta melalui PPK tengah melakukan persiapan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak yang diagendakan pada Agustus 2021 mendatang, baik dari sisi mekanisme maupun penganggaran. "Jelas H.Usman Suryaman"

Masih menurut H.Usman Suryaman bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah Panitia/Kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berdasarkan Uu Nomor-7 tahun 2017 Pasal 53 PPK untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Kecamatan.
PPS sesuai Pasal 56 untuk melaksanakan Pemilu ditingkat desa.
KPPS sesuai Pasal 60 adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kepada PPS yang belum memahami tata cara tugas dipersilahkan datang ke Sekretariat PPK. "Pungkasnya"

Jurbalis : (Bah)

TerPopuler