Aspirasijabar | Purwakarta- Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Bojong (IMB) Perbub No 79 Tahun 2021, tidak Jelas aturan di dalamnya sehingga camat membuat kebijakan dan kesepakatan yang ngaco.
Hal itu disampaikan Dedi Supriadi Cakrabuana Wakil Ketua IMB, Ia sudah menduga bahwa perbup pilkades itu akan menjadi sebuah polemik atau permasalahan,karena banyak hal di dalam nya yang tidak di susun dengan jelas, Kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/03/2021).
Ia mengatakan kejadian sekarang sesudah tebentuknya panitia pemilihan pilkades,ketika panitia membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"KPPS menjadi sebuah permasalahan sehingga ramai di tingkat kecamatan
di karnakan ada intruksi dari kabupaten bahwa jangan melibatkan rt dan rw untuk menjdi kpps, pasal 12 ayat 6 Perbup No 79 Tahun 2021, terkait aturan KPPS tidak ada aturan secara langsung yang melarang rt dan rw menjadi KPPS.
Selain itu Dedi Supriadi Cakrabuana selaku sekertaris panitia desa itu, menanyakan kepada Panitia kabupaten, katanya sudah berdasarkan kesepakatan dan ajuan dari camat.
Menurut Dedi, ini akibat tidak di libatkannya stekholder yang ada di kabupaten Purwakarta, untuk perancangan perbup itu sendiri.
"Saya tanyakan ke Apdesi Kabupaten dia tidak di libatkan APEDNAS Pun sama tidak di libatkan pas saya tanyakan, pungkasnya.
Red"
