2 Kakek ditangkap dan di proses Polres Bogor karena melakukan Pencabulan terhadap Anak usia 8 Tahun Di ancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan denda 5 Milyar -->

2 Kakek ditangkap dan di proses Polres Bogor karena melakukan Pencabulan terhadap Anak usia 8 Tahun Di ancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan denda 5 Milyar

24 Apr 2021, April 24, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Bogor - Polsek Parung bersama Polres Bogor lakukan Penyidikan terhadap 2 Kakek  yang menjadi terduga pelaku Pencabulan anak berusia 8 tahun di wilayah  Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. pada (21/04)

Dua pelaku pencabulan yaitu E kakek berusia  50 Tahun  dan S ( 58 Tahun ) di laporkan oleh orang tua korban TP ( 8 Tahun ) akibat pencabulan yang mana di ketahui kejadian tersebut di lakukan kepada anaknya  pada sekitar bulan Maret lalu.

Berawal dari orang tua korban TP yang mendapatkan informasi  dari teman-teman korban   bahwa anaknya TP sering di ajak  jalan oleh pelaku E , dimana Pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap TP  dan sering memberikannya sejumlah uang.

Mengetahui informasi tersebut orang tua korban TP yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, dimana TP pun  membenarkan hal  tersebut. Atas kejadian tersebut pun orang tua korban RD melaporkannya kepada saudara Gunawan yaitu tetangga korban yang kemudian bersama warga mendatangi terduga Pelaku E  dan S untuk membawanya ke Kantor Polisi.

Polsek Parung yang menerima laporan adanya terduga pelaku pencabulan yaitu E dan S  pun langsung melakukan penyidikan, dimana dari hasil penyidikan yang di lakukan Polsek Parung tersangka pencabulan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban S. 

Tersangka E dan S ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat yang berbeda, dan kedua tersangka pun tidak saling mengetahui bahwa sama -sama melakukan aksi pencabulan terhadap Korban yang sama yaitu TP . 

Dari pengakuan tersangka E bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya pada di malam hari dimana perbuatan tersebut di lakukan di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulutangkis sebanyak 2 kali. Sementara itu pengakuan dari tersangka lain yaitu S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban TP sebanyak 1 kali  yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya. 

Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut. Atas kasus tersebut pun Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E. Dimana kedua tersangka tersebut akan di kenakan dengan pasal  Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.


Red,

TerPopuler