4 Tersangka Sindikat pencurian HP dalam angkot dari Lampung berhasil diamankan Polsek Cibinong -->

4 Tersangka Sindikat pencurian HP dalam angkot dari Lampung berhasil diamankan Polsek Cibinong

24 Apr 2021, April 24, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Bogor - Aksi Pencurian handphone yang terjadi di dalam angkot berhasil di gagalkan oleh korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut pada Jum'at (23/04) di jalan mayor Oking, kecamatan Cibinong kabupaten Bogor

Kejadian yang menimpa remaja 19 Tahun yaitu Nurhasan tersebut terjadi di dalam angkot 08 , di ketahui para tersangka tersebut merupakan komplotan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka.

Dalam melakukan aksinya tersebut 2 orang tersangka menaiki angkot,  dalam aksinya  salah satu tersangka tersebut berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian korbannya dan  disaat bersamaan pun satu pelaku lainnya langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban dari dalam sakunya, kemudian para tersangka yang berhasil mengambil hp Korban pun langsung turun dari angkot yang ditumpanginya dengan cara bergantian.

Korban Nurhasan yang mengetahui handphone sudah raib pun curiga terhadap 2 orang yang sebelumnya menaik angkot yang sama berpindah ke dalam mobil xenia di dalam mobil Xenia tersebut terdapat 2 orang pelaku lainnya. 

Korban yang mengetahui hal tersebut  pun langsung meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran terhadap mobil yang di tumpangi para tersangka.

Alhasil mobil tersangka pun berhasil di kejar dan di hentikan oleh masyarakat yang membantu pengejaran kepada para tersangka tersebut di jalan Nurdin tepatnya di sekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong. Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi  di bantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung  mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku di bawa ke Polsek Cibinong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pun berhasil diamankan para pelaku pencurian yaitu AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) berikut barang bukti dari tangan para tersangka berupa satu handphone Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka. Atas kejadian tersebut pun Para tersangka akan di kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancam  hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara." Ungkap Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil SE., S.I.K., M.H

TerPopuler