Mantan Sekda PTUN Kan Walikota Depok Berdampak Pada APBD 2021 Senilai 3.5 Trilyun Tidak Dapat Di Cairkan. -->

Mantan Sekda PTUN Kan Walikota Depok Berdampak Pada APBD 2021 Senilai 3.5 Trilyun Tidak Dapat Di Cairkan.

5 Apr 2021, April 05, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Kota.Bandung - Drg. Hardiono SP. BM., didampingi pengacara, Fitrijansjah Toisutta, S.H., yang mendaftarkan E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia ke PTSP PTUN ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tata Usaha Negeri ) di Kota Bandung.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor : 003/FT-SK-PER-LIT-PROF/IV/2021 tertanggal 01 April 2021, Penggugat memberikan kuasa penuh kepada nama-nama yang disebutkan di bawah ini : 

1. Fitrijansjah Toisutta, S.H. – Advokat dan Konsultan Hukum.
2. Asep Rahmat Hidayat, S.H. - Advokat dan Konsultan Hukum.
3. Mad Toha, S.H. - Advokat dan Konsultan Hukum.
4. Erwin Hari Sentoso, S.H. - Advokat dan Konsultan Hukum. 
5. Ari Hartati, S.H. - Advokat dan Konsultan Hukum.

Kesemuanya Warga Negara Indonesia dan dengan ini menetapkan dan memberi kuasa kepada kantor hukum FITRIJANSJAH TOISUTTA, S.H, & PARTNERS LAW OFFICE, yang beralamat di JL. Arief Rahman Hakim No. 25, 16431 Depok – Jawa Barat,
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap;
 
WALIKOTA DEPOK yang berkedudukan di Jl. Margonda Raya, No. 54, Telp 021 – 7773610, 7762960, Depok, Jawa Barat 16431 untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”) dan DIREKTUR UTAMA PDAM TIRTA ASASTA yang berkedudukan di Jl. Legong Raya No. 1, Depok 2 Tengah, Sukmajaya, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411, untuk selanjutnya disebut sebagai “TURUT TERGUGAT”.

"Alhamdulillah Kita sudah mendaftar gugatan terhadap objek, gugatan adalah surat keputusan Tata Usaha Negeri yang dikeluarkan oleh Walikota Depok, 847 kpps-x/kup/2021 yang memberhentikan ketua dewan pengawas, Dr. Budi Hardiono SP.PM., alhamdulilah lancar, tinggal kita mengunggu panggilan untuk gugatan  dihari pertama," Jelas Fitrijansjah Toisutta, S.H.,  yang biasa dipanggil Dedi di depan PTUN Kota Bandung, jalan Dipenogoro 34 Bandung, Senin ( 5 April 2021 ) dihadapan sejumlah media.

Dedi mengatakan adapun tuntutan perihal sengketa SK pemberhentian, kita minta supaya SK tersebut dibatalkan kemudian dikeluarkan SK yang baru.

"Mengapa perlu dikeluarkan SK yang baru, karena ada beberapa pelanggaran yang di duga dilakukan Walikota Depok antara lain, seperti pasal 53 ayat 2 a dan b UU PTUN. Yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanya wewenang tersebut. 

Selain itu Walikota Depok di duga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, jadi AUPB, yaitu asas-asas yang kita lihat sangat nyata terjadi dimana ada pelanggaran asas ketidakpastian hukum antara SK pengangkatan dan pemberhentian tidak singkron dan beliau diberhentikan pada saat masa jabatannya masih di tetapkan sesuai SK Pengangkatan sampai tahun 2022," Ini tidak ada Kepastian Hukum terhadap Klien kami, jelas Dedi.

Lanjut Dedi, akibat hukum dr adanya SK Pemberhentian Klien kami, berimbas pada proyek Anggaran APBD 2021 senilai 3,5 Trilyun terhenti karena butuh butuh tanda tangan Klien kami (drg. Hardiono, SP. BM. ), sedangkan utk saat ini beliau diberhentikan dr Ketua Dewan Pengawas.

"Ada kesalahan, kekeliruan, ada indikasi kesengajaan yang kita lihat bahwa dengan SK pemberhentian ini berdampak luas pada kepentingan umum dimana APBD tidak terserap maka kepentingan umum macet," ungkap Dedi.

Adapun harapan yang ungkapkan Dedi terkait masalah ini yaitu semoga PTUN ini berpihak pada Rakyat, berpihak pada Keadilan.

"Sehingga kedzaliman pihak tergugat terhadap klaim kami itu kedilan dapat berdiri tegak," tandasnya.

Dan Hardiono yang didampingi  kuasa hukumnya, saat ditanya media menyatakan hal senada dengan ungkapan Dedi tersebut.


Penulis, Iwan.

TerPopuler