Pelaku Curi Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah Berhasil Diamakan Polsek Cikijing Polres Majalengka -->

Pelaku Curi Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah Berhasil Diamakan Polsek Cikijing Polres Majalengka

28 Jun 2021, Juni 28, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Pengangguran asal Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, berinisial AS ditangkap polisi. Sebab, AS mencuri uang tunai Rp52,05 juta milik sepasang suami istri (pasutri) di daerahnya.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian ini diketahui pada Minggu, 27 Juni 2021 jam 06.00 WIB, oleh korban AS, Sumiartini (46). Korban tinggal di Blok Ahad, RT 001/RW 003, Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Awalnya, kata Kasat Reskrim, korban bersama suaminya pergi keluar rumah untuk menginap di rumah saudaranya yang telah melahirkan. Sekira jam 23.15 Wib, Sabtu, 26 Juni 2021, suaminya kembali ke rumah untuk tidur di rumahnya. Sekira jam 04.30 WIB, korban kembali ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban melaksanakan salat subuh serta belum menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di rumahnya tersebut. "Saat jam 06.00 WIB, ketika korban hendak mengambil uang untuk belanja ke warung, melihat pegangan lemari berikut kuncinya rusak dan jendela depan rumah terbuka," ujarnya, Senin (28/06/2021).

Korban langsung melihat ke lemari tersebut yang di dalamnya tersimpan perhiasan, uang di dalam kantung plastik hitam sejumlah Rp100 juta dan uang dalam dompet Rp2 juta.

"Korban menghitung kembali jumlah uang dari Rp100 juta, kedapatan hanya Rp50 juta, sebagian uang di kantung plastik hitam Rp50 juta, uang di dompet Rp2 juta, dan uang dikamar anaknya Rp50.000 sudah hilang dicuri," ucapnya.

Korban yang mengalami kerugian uang sejumlah Rp52,05 juta lapor kepada Polsek Cikijing. Unit Reskrim Polsek Cikijing melakukan penyelidikan, dan mencari pelaku pencurian tersebut.

"Anggota mencurigai AS karena berdasarkan informasi sebelum kejadian pencurian, AS sering lewat di depan rumah korban," ucap Kasat.

Akhirnya, lanjut Kasat, Senin, 28 Juni 2021 sekira jam 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Cikijing mengamankan AS di rumahnya. "AS mengakui telah mencuri di rumah korban," ucapnya.

Dari kejadian ini, barang bukti yang disita berupa satu buah gagang pintu lemari yang telah rusak warna silver, dua buah plastik keresek masing-masing warna hitam dan warna putih bening.

"Satu buah dompet warna biru merk Moka Mula, satu buah kantong kain warna hitam, uang tunai Rp52,05 juta, dan satu pisau dapur gagang warna abu-bau muda plat abu-abu tua," ujarnya.

AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AS sudah ditahan di Rutan Mapolsek Cikijing.

Red,

TerPopuler