Waw ada Yang Buang Limbah Medis Di Trotoar Kota -->

Waw ada Yang Buang Limbah Medis Di Trotoar Kota

15 Jul 2021, Juli 15, 2021
Pasang iklan

Asirasijabar || PURWAKARTA | Lagi-lagi RSIA Bunda Fathia Purwakarta berulah, belum usai permasalahan dugaan adanya Malpraktek malah buang sampah Limbah B3 disatukan dengan sampah rumah tangga.

Rumah Sakit Ibu dan Anak Fathia di Purwakarta, membuang limbah medis dengan sembarang serta tidak di pisahkan terlebih dahulu dan tercampur dengan limbah rumah tangga, bahkan terkesan tercecer di pinggir jalan raya. Padahal jelas dalam undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988 mendefinisikan limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan.

Limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Dalam pantau awak media, tampak terlihat mobil pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup datang untuk mengangkut, akan tetapi pada akhirnya tidak diangkut karena limbah medis itu tercampur dengan limbah yang lainnya.

Sementara, salah satu petugas Satpam RSAI Bunda Fathia mengakui bahwa itu merupakan keteledoran."Ini keteledoran pak". Saat awak media mempertanyakan, Rabu (14/7/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan, S.E mengatakan adanya indikasi Rumah Sakit tersebut tidak patuh kepada peraturan yang berlaku PP. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan PP. No. 22 tahun 2020 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Karena limbah medis adalah limbah B3 maka penghasil atau pengusaha wajib mengelola sesuai peraturan yaitu di angkut oleh angkutan yang memiliki ijin transporter B3 dan harus dimusnahkan oleh perusahaan yang memiliki izin pemusnah limbah medis," ungkapnya.

Iwan juga menyampaikan, bahwa pihaknya menyoroti beberapa rumah sakit maupun klinik yang nakal dengan membuang limbah medis secara sembarang.

"Saya melihat masih banyak RS dan klinic yang nakal," ucapnya.

Diketahui, sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar.(EM)

TerPopuler