Patroli Pantau Pedagang Kaki Lima, Sat Binmas Polres Majalengka Beri Himbauan PPKM -->

Patroli Pantau Pedagang Kaki Lima, Sat Binmas Polres Majalengka Beri Himbauan PPKM

24 Agu 2021, Agustus 24, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Polres Majalengka - Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penyebaran covid-19.

Kanit Bintibsos dan Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Majalengka Polsek Baren Aiptu Saeful dan Bripka Uus Hidayat melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait PPKM di wilayah hukum Polsek Bareng. Selasa (24/8/2021).

Dari kegiatan kali ini petugas Sat Binmas Polres Majalengka tersebut singgah di tempat-tempat yang biasa digunakan warga masyarakat untuk sarana berkumpul ataupun cangkrukan para pemuda untuk ngopi bareng.

Tampak dikesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan humanis kepada pedagang kaki lima yang berada di jalan Kh.Abdul Halim Kabupaten Majalengka agar dimasa Pandemi Covid-19 dalam kegiatan sehari-hari menjaga Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi menyebutkan bahwa, sebelum menetapkan kebijakan PPKM Darurat Covid-19, Pemerintah sudah lebih dulu menerapkan kebijakan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu Kanit Binpolmas Polres Majalengka Bripka Uus Hidayat mengatakan bahwa, “Diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kami dari Sat Binmas mendukung penuh agar pelaksanaan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 bisa sukses serta masyarakat dapat memahami, sehingga upaya ini bisa sukses sehingga laju penularan dapat ditekan, ” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut AIPTU Saepul selaku Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Majalengka juga himbau warga agar bersama-sama mematuhi kebijakan yang telah diambil Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang semakin kencang dengan penerapan PPKM Darurat Covid-19, “himbaunya.

Red, 

TerPopuler