Tahun sebelumnya, bantuan keuangan untuk pembangunan fisik sekolah pelaksanaan dilakukan oleh pihak sekolah atau swakelola sesuai juklak dan juknis.
"Alasan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan oleh pihak ketiga ini, supaya pihak sekolah lebih fokus pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar terhadap siswa Didik.
Pihak sekolah terutama kepala sekolah, tidak lagi terbebani dengan pembangunan fisik, mereka hanya fokus pada peningkatan mutu dan kwalitas pembelajaran siswa.
Terkait ada beberapa temuan kegiatan dilapangan tentang adanya rehab bangunan dan pembuatan Mck dibeberapa sekolah.Seperti kegiatan pembangunan Mck SDN Sirnagalih yang sedang melakssanakan kegiatan rehab Perpus oleh pibak ketiga atau Subcobtraktor,tidak kopratifnya pelaksanaan Cv selaku pihak ke 3 dimana diawal pengerjaan ketika kami kelokasi tidak ditemukannya papan informasi ,nama Cv apa,anggaran berapa dan sumber dari mana anggaran tersebut kami belum tau dan untuk menanyakan langsung kepihak pelaksana kami susah untuk bertemu dilokasi seolah pekerjaan tidak diawasi pihak pelaksana(pemborong)Waktu kami menanyakan pada Sabtu 21-08-2021.Acep selakun kepala sekolah SDN Sirnagalih menjelaska,bahwa dirinya tidak menerima RAB yang seharusnya diterima oleh pihak sekolah,katanya waktu ditanyakan ke pihak pelaksana subcontaraktor lupa tidak dibawa.
Ini jelas ada aturan yang dilabrak seharusnya RAB diketahui malah tidak oleh pihak sekolah terkesan tertutup.Yang lebih heran bangunan sudah hampir 75%rampung papan informasi tidak dipasang juga,apakah anggarannya jadi ban akan anatara Cv penunjukan langsung yang diSubcobtraktorkan(dilempar lagi sama Cv lain) atau kah hal lain,patut dipertanyakan karenga diduga banyak hal seperti ini ketika pekerjaan disubcontraktorkan,seperti kami pada waktu lalu berbincang dengan Subcontraktor SDN Sawah lega,bahwasananya dia hanya pelemparan jadi dengan anggaran yang minim ya,harus sefektip mungkin bisa selesai apapun caranya.
Penulis : Yasman, Jbr