Morotai - Sidang perdana kasus perkara diduga pemerkosaan di Pengadilan Negeri Tobelo dirasakan janggal sehingga Pengacara terdakwa RS, Muhamad Konoras, SH., MH, pertanyakan independensi Majelis Hakim, Rabu 9/12/2021.
“Persidangan kali ini klien saya tidak hadir di karenakan dalam ketentuan pasal KUHP itu salah satu asas yang paling fundamental adalah persidangan secara langsung,” ujar Muhamad Konoras, kata dia, oleh karena itu dalam KUHP mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa, untuk itu kata dia, klien saya meminta harus di hadapkan dalam persidangan secara terbuka untuk mendengarkan keterangan secara langsung oleh saksi-saksi bukan secara daring karena tidak tertutup kemungkinan pengadilan yang di lakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tobelo ini dikwatirkan ada rekayasa hak-hak terdakwa atau tersangka secara tidak maksimal sehingga bisa terganggu dan kemungkinan bisa tidak tercatat atau tidak terdengar secara baik dan maksimal dan kalau secara darring bisa terganggu dengan signal sehingga merugikan terdakwa apa yang di katakan oleh saksi akan tidak tercatat dan di dengar secara baik oleh terdakwa kemudian terdakwa tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta-fakta yang dia alami sendiri ketika sidang tidak secara langsung dan secara lisan dihadapan Majelis Hakim, ancaman covid tidak semestinya karena sudah turin tingkatnya dan juga pemerintah sudah menyediakan vaksin, PCR dan lain-lain jadi sidang Pengadilan Tobelo kami harapkan sidang secara terbuka dan langsung dan lisan ini merupakan asas yang fundamental dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana sesuai tertuang dalam 154 155 KUHP yang langsung dan lisan, terang ketua tim pengacara RS, Muhamad Konoras SH., MH. saat di konfirmasi melalui telphone selulernya. tegasnya.
Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Tobelo berada di negri mana
Apakah masih di Indonesia atau sudah di luar sehingga memberikan kebijakan untuk persidangan, sedangkan pengadilan lain seperti Jakarta, ternate, Tidore dan lain-lain secara offline kok kenapa di Pengadilan Tobelo secara darring, terdakwa dan tersangka hadir, tergugat hadir kok di Pengadilan Tobelo tidak bisa memangnya Pengadilan Tobelo negri mana di Indonesia atau bukan, dan dia tunduk di edaran Mahkama Agung atau tidak itu satu dan kedua edaran MA itu tergantung kebijakan saya dalam waktu beberapa hari sidang di Tdore, Jakarta, Ternate offline semuanya makanya saya mempertanyakan ketua pengadilan Tobelo dia menggambil kebijakan dari mana, saya mempertanyakan hal tersebut serta ketua pengadilan bisa menjelaskan dan secara terbuka Kenapa harus darring ada apa, dan itu tidak punya dasar sama sekali pengadilan secara online, dan dia menjadi alat siapa, alat negara atau alat kelompok tertentu terang Margarito Kamis. Lanjut seandainya minggu depan tidak secara langsung masih melakukan persidangan secara online saya akan menggalang teman-teman saya yang ada di Jakarta untuk mempertanyakan hal tersebut dan akan melaporkan ke pengawas Mahkamah Agung dan mempersoalkan ketua Majelis Pengadilan Tobelo, saya dan teman-teman yang ada di jakarta akan adu dengan dia geram Margarito Kamis, saat di konfirmasi media ini. (oje)

