Untuk pelaksanaan Rabat Beton Jalan Desa Yang berlokasi di Kampung Tokiang Tersebut diduga Tidak Ada Ketransfaranan Publik serta tidak sesuai sepek,
Sesuai hasil Pantauan Tim Awak Media dilokasi bahwa pengerjaan Pengecoran Jalan Tokiang tersebut tak jelas bersumber anggaran dari mananya karna dilokasi tersebut tidak dipang pangkanya papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan Proyek Tersebut Bersumber dari mana, Berapa Volumenya Serta Berapa Anggaranya.
Karna di setiap pelaksanaan Pengerjaan Proyek Yang bersumber Anggaran dari pemerintah wajib Memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP, karna Masarakat berhak mengetahui setiap pelaksannaan Proyek Atau program - Pemetintah lainya Sesuan Dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
Peraturan Menteri Pekerja Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait parsyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran, besarannya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan diketahui oleh masyarakat luas/umum.
Selain dari Peraturan Menteri Pekerja Umum (Permen PU), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban mamasang/pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat, baik LSM, Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari Instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
Jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut, kegiatan/pekerjaan (proyek) rabat beton itu di kerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan turun kelapangan untuk memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada wilayah Kabupaten Bandung ‘pungkasnya.
Pewarta : Bhubu