Aspirasijabar || Purwakarta - Camat Kecamatan Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan melalui Tim-1 pemantau kegiatan tingkat Kecamatan Darangdan, dalam hal ini Asep Edi Kusnaka, SH Kasi Kesos Kecamatan Darangdan melaksanakan kegiatan pemantauan prosesi Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa Penyusunan RPJMDes Priode 2022-2027 yang dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sadarkarya pada Jum'at 07-Desember 2021.
Prosesi Musdes Penyusunan RPJMDes tersebut dilaksanakan selain menerapkan Prokes covid-19 juga dihadiri Ketua BPD Desa Sadarkarya Warsid bersama anggota, Kepala Desa Sadarkarya bersama unsur Perangkat Desa, Ketua LPM Desa Sadarkarya Jajang, juga dihadiri aparat Rt Rw serta Ketua TP-PKK Desa Sadarkarya Siti Munigar bersama kader PKK dan kader Posyandu, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan salah satu dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.
RPJMDes yaitu menentukan arah kebijakan pembangunan Desa pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
untuk tahun anggaran 2022-2023.
Menurut Asep Edi Kusnaka, SH saat dikonfirmasi media diarea musdes (07/01) mengatakan, terkait mekanisme RPJMDesa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan Desa.
RPJMDesa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJMDesa berlaku dalam jangka waktu 1(satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalan pembangunan desa, dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Juga Musyawarah RKP desa ini merupakan amanat undang-undang sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJMDes. "Terangnya"
Penjelasan Kepala Desa Sadarkarya Wahyu Samsul Ma'rif mengatakan
saat ini masih dalam suasan pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021 tersendat, dikernakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Mentri Desa."Ujar Wahyu Samsul Ma'rif"
Selain itu Pemdes Sadarkarya bersama lembaga desa, tahun 2022 sekarang ini akan berusaha untuk merealisasikan rencana program kerja, demi kemajuan Desa Sadarkarya."Katanya"
Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mensukseskan kegiatan Musdes ini, semoga apa yang sudah kita tetapkan dalam Daftar usulan pembangunan ini, mendatangkan manfaat dan kesejahtaraan bagi seluruh Masyarakat Desa Sadarkarya "Pungkasnya"
Penulis : Bah Endang.