Diduga Pj. Kades leo-leo membuat surat penyerobotan tanah masyarakat -->

Diduga Pj. Kades leo-leo membuat surat penyerobotan tanah masyarakat

24 Mar 2022, Maret 24, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Morotai - Diduga telah melakukan penyerobotan lahan (pemalsuan dokumen sertifikat) oleh Pj. Kades Leo-Leo Rao Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, warga Desa Leo-Leo Rao laporkan Pj. Kades kepihak Polres Pulau Morotai.

Pasalnya, Pj. Kades Leo-Leo Rao dilaporkan warganya karena diduga sudah membuat sertifikat tanah salah satu warga yakni Alex Tumpil tanpa sepengetahuan dari Pemilik Lahan yang sebenarnya yakni Yustus Lintong.

Sebagaimana disampaikan oleh pemilik lahan, Yustus Lintong kepada awak media, Kamis (24/03/2022) mengaku bahwa saya mau buat laporan kepihak kepolisian karena Pj. Kades sudah melakukan penyerobotan lahan (pemalsuan dokumen) secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan, katanya

"Pj. Kades bikin sertifikat atas nama Alex Tumpil. Dan lahan itu juga saya sudah hibahkan ke Pak Aldonce Kantohe pada tahun 2015, dan bahkan yang buat surat hibah itu Pj. Kades sendiri pada waktu itu", katanya

Menurutnya, Pj. Kades buat surat hibah itu, disaat Pj. Kades masih menjabat sebagai Sekertaris Desa Leo-Leo Rao, sebagaimana dalam surat keterangan hibah dengan Nomor 496/051/DLR/SKH/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2015, dari Pemilik lahan yakni Yustus Lintong saya sendiri kepada Aldonce Kantohe sepupu saya. Itu dimassa Kades Elisabet Sawedu, jelasnya

Dijelaskan, enam tahun kemudian pada tanggal 22 September 2021 lalu, Pak Alex Tumpil dia mau buat sertifikat ke pertanahan, cuma saya halangi di pertanahan karena tanah itu bukan dia punya. Nanti dibulan November 2021 baru Pj. Kades membuat sertifikat bersama Pak Alex secara diam-diam, terangnya

"Begitu saya dengar informasi bahwa sertifikat Pak Alex sudah keluar. Kemudian Saya langsung pergi ke pertanahan pada awal Maret 2022 lalu, saya tanya apa benar sertifikat dari Pak Alex itu sudah keluar, dari Pertanahan bilang sudah, dan keluarnya itu di bulan November tahun lalu", itu kata pihak pertanahan kepada Yustus.

Sambung Yustus bahwa yang bilang itu salah satu koordinator Pertanahan dari Desa Leo-Leo Rao atas nama Pak Muji, tuturnya

Dijelaskan bahwa saya juga sempat pertanyakan kenapa sertifikat Pak Alex bisa keluar, sedangkan kalian sendiri (pertanahan,red) waktu itu pada tahun 2021 lalu bahwa sertifikat dari Pak Alex tidak akan keluar karena sudah ada hibah, tapi kenapa pihak pertanahan mengeluarkan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan saya. "Dan itu ada rekamannya, waktu dong bilang pak Alex pe sertifikat Tara akan keluar itu", kata Yustus

Yustus bilang, karena sertifikat sudah keluar makanya saya pertanyakan, lalu pihak pertanahan minta alasan saya, kemudian saya kase keluar semua berkas tanah itu. Waktu melihat berkas saya itu di Pertanahan ada satu pegawai (perempuan) dari pertanahan itu bilang tanah itu milik Pak Yustus karena berkasnya sudah jelas, kenapa Pak Muji harus keluarkan sertifikat untu Pak Alex punya, akhirnya pak Muji dan Ibu dari pertanahan itu sempat bertengkar, karena berkas saya jelas.

Lanjut Yustus, bahkan Ibu dari pertanahan itu juga bilang tanah itu jelas, dan tanah yang di Pak Alex itu milik Yustus. Berarti saya bisa menilai bahwa ada permainan yang tidak sehat didalamnya", ujarnya

Lanjutnya, masalah ini karena saya bingun sehingga dua hari yang lalu, saya sempat datang kepihak Kejaksaan bagian Umum untuk minta pendapat soal pemalsuan dokumen sertifikat itu, menurut dari kejaksaan bahwa masalah itu adalah termasuk pidana, karena pembuatan sertifikat tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan", ucapnya

Menurut pihak kejaksaan, yang dimaksud dengan pemalsuan dokumen adalah karena pihak pertanahan dan Pj. Kades telah mengeluarkan sertifikat tanpa saya tahu. Bahkan Pj. Kades dan Pak Alex serta beberapa saksi telah membuat pernyataan. Didalam pernyataan menyatakan bahwa apabila dikemudian hari keterangan yang saya buat ini dan diberikan tidak benar, maka saya bersedia dituntut baik secara Perdata maupun Pidana". Makanya saya tuntut mereka ini, jelasnya

Sementara Pj. Kades Leo-Leo Rao Otniel Londingkene saat di konfirmasi oleh Haliyora, melalui via Telpon mengatakan bahwa soal tanah itu setahu saya, Pak P.E Lintong atau kakanya Pak Yustus yang ada di Manado itu sudah mengiyakan bahwa Pak Alex buat sertifikat dan pengurusannya sudah selesai, ungkapnya

"Memang benar tanah itu adalah miliknya orang tua Pak Yustus, hanya saja waktu itu orang tua Pak Yustus memberikan tanah itu kepada orang tuanya Pak Alex untuk berkebun dan buat rumah ditanah itu. Itu sudah berapa puluh tahun yang lalu,

Dijelaskan, rumah yang dibangun ditanah orang tuanya Pak Yustus itu sebelum Pak Alex lahir, rumah itu sudah dibangun oleh orang tua Pak Alex, karena diberikan langsung oleh orang tua dari Pak Yustus kepada orang tuanya Pak Alex.

Lanjut kades, nanti di tahun 2003 orang tua Pak Yustus itu membagikan tanahnya kepada mereka (anak-anaknya,red). Termasuk tanah yang sudah dibuat rumah oleh orang tua Pak Alex tadi, dan sebagian tanah yang ada disekitar kerumanan warga Desa Leo-Leo Rao, karena orang tua Pak Yustus ini punya tanah kan besar, makanya sebagian itu dia berikan ke masyarakat situ, sehingga masyarakat juga bangun rumah sudah dengan puluhan tahun disitu kabawah, jelasnya

Menurutnya, dan tanah disitu sudah diperuntukan untuk masyarakat yang bikin rumah, jadi pemilik lahan sudah tidak bisa ganggu, katanya

"Jadi, tanah itu sudah selesai, dan mereka juga pernah lapor ke Polsek Wayabula beberapa tahun lalu, dan bahkan dia punya sudara Yosman Lintong sendiri yang jadi saksi waktu itu, katanya

Dijelaskan juga Pak Alex buat sertifikat itu karena kakanya Pak Yustus sudah mengiyakan dan bahkan saudaranya Pak Yustus yang ada di Desa Leo-Leo juga mengizinkan jika sertifikat tanah itu sudah bisa dibuat Pak Alex, ujarnya

"Karena sudah diizinkan maka pada tahun 2021 dari pihak Pertanahan sendiri yang turun ukur dan dikeluarkan sertifikat", jelasnya

Ia pun mengaku bahwa sertifikit itu bukan saya yang bikin, itu pertanahan sendiri yang turun ukur pada tahun 2021 lalu, kemudian yang kasih keluar juga dari Pertanahan, bukan saya diam-diam kong bikin sandiri.

"Memang waktu Pak Alex mau buat sertifikat tanah itu sempat dihalangi oleh Pak Yustus. Cuma menjelang beberapa hari saudaranya Pak Yustus yakni Yosman Lintong panggil Pak Alex bahwa secepatnya antar berkas ke kantor desa, setelah pak Alex antar berkas pembuatan sertifikat itu ke kantor desa, sudaranya Pak Yustus sendiri yang urus. Dan tak lama kemudian Pak Alex di panggil lagi ke kantor desa, bahwa sertifikatnya sudah keluar atau ada", jelas Pj. Kades

Bukan berarti saya yang buat sertifikatnya sendiri. Itu dari Pertanahan sendiri yang buat, terangnya.


Pewarta : (oje)

TerPopuler