-->

Notification

×

Iklan

Polres Morotai, Siap Jawab Gugatan Praperadilan di PN Tobelo.

5 Mar 2022 | Maret 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T14:37:11Z


Aspirasijabar | Morotai -  Mapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, siap menjawab gugatan praperadilan oleh ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, dan Anggota DPRD Suhari Lohor di Pengadialan Negeri (PN) Tobelo Halmagera Utara. 

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Kristofel melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang. 

Sibli menyampaikan, terkait Praperadilan yang dilakukan oleh RP dkk di PN Negeri Tobelo itu. Pihak penyidik Satreskrim Polres Morotai sudah sesuai hukum. 

"Kita hargai karena hak mereka sebagai mana diatur dalam Pasal 79 KUHAP, dan kami pun akan menjawab semua alasan-alasan maupun materi gugatan di Persidangan nanti,"ucap Sibli, kepada media ini, Sabtu (5/3).

Sibli mengatakan, Satreskrim Morotai meyakini apa yang di lakukan oleh penyidik kami di Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai.

"Dalam menetapkan para TSK RP Dkk itu sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.  Saya pun memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh kami penyidik,"paparnya. 

"Perlu saya sampaikan juga bahwa, dalam melaksanakan proses penyelidikan hingga penyidikan kami secara profesional, transparan dan akuntabel,"tandasnya.


Pewarta : (Oje)
×
Berita Terbaru Update