Hadiri Paripurna PAW DPRD Samosir, Wakil Bupati: Mari Bekerja Sama Proaktif Menggerakkan Masyarakat dalam Membangun Samosir dengan Segala Potensi -->

Hadiri Paripurna PAW DPRD Samosir, Wakil Bupati: Mari Bekerja Sama Proaktif Menggerakkan Masyarakat dalam Membangun Samosir dengan Segala Potensi

26 Apr 2022, April 26, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Samosir - “Mari Sama-sama bekerja sama dan bekerja bersama-sama dengan proaktif menggerakkan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun Samosir, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Samosir” ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Samosir, Senin (25/04/22) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan.

Lebih lanjut Martua mengharapkan agar Anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat menjadi contoh dan teladan, serta cepat tanggap dan memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, dengan berusaha sedini mungkin mengupayakan solusi penyelesaiaannya.

“Kami mengajak sekalian yang hadir pada saat ini, marilah kita berbuat dan mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita, guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kabupaten tercinta ini” ujar Martua.
Kepada anggota DPRD yang diganti, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir.

Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut atas terbitnya 4 (empat) Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni: 1) Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/184/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Saut Martua Tamba, dan mengangkat Maringan Naibaho, 2) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/185/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Rismawati Simarmata, dan mengangkat Juliman Hutabalian.

3) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/190/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Hary Jono Situmorang, dan mengangkat Dorcan Nainggolan, 4) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44.191/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Renaldi Naibaho, dan mengangkat Pilipus Pandiangan sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kab. Samosir.(vs)


Pewarta : Valen

TerPopuler