Kasus Ketua DPRD dan Satu Anggota, Selanjutnya Akan di Limpahkan ke PN Tobelo -->

Kasus Ketua DPRD dan Satu Anggota, Selanjutnya Akan di Limpahkan ke PN Tobelo

11 Apr 2022, April 11, 2022
Pasang iklan




Aspirasijabar || Morotai -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara, menetapkan kasus dugaan penipuan lahan tanah, melibatkan ketua dan satu anggota DPRD sebagai terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pada hari ini. Jumat 8 April 2022 setelah dilakukan penyerahan tahap ll tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pulau Morotai ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

"Perkara penipuan 378 yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa kemudian hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti sudah diterima di kejaksaan,"ungkap Sobeng kepada media ini diruang kerjanya, Jumat (8/4).

"Untuk selanjutnya Kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa nya P16A. Jaksa nya kami tunju dua orang dan untuk status sekarang sudah terdakwa karena ini sudah masuk tahap penuntutan,"tambah Sobeng

Sobeng bilang, masalah ini walapun belum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, tetapi tahapnya sudah tahap penuntutan, jadi sebutannya sudah terdakwa.

"Terhadap para terdakwa yang berjumlah empat orang ini kami lakukan penahanan kota untuk selama 20 hari kedepan. Mulai tanggal 8 April sampai 27 Paril,"ujarnya.

"Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri tinggi tobelo untuk disidangkan,"tandasnya.(oje)

TerPopuler