Ngatiyana mengharapkan perusahaan yang ada di Cimahi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya -->

Ngatiyana mengharapkan perusahaan yang ada di Cimahi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya

9 Apr 2022, April 09, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar || Cimahi - Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana mengharapkan perusahaan yang ada di Cimahi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pegawainya pembayarannya jangan dicicil.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana saat berkunjung ke Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (8/4/2022).

"Kepada seluruh industri atau perusahaan di Kota Cimahi THR bagi karyawan disarankan, diharapkan diberikan sekaligus, tidak dicicil," tegas Ngatiyana.
Karena THR yang diberikan secara penuh bisa menjadi bekal bagi pekerja untuk mudik lebaran tahun ini.  Aktivitas pulang kampung saat lebaran tahun ini sudah diizinkan dengan syarat vaksin Covid-19 lengkap termasuk booster.

Baca juga : Forkopimda Garut Gelar Vaksinasi C-19, Bazar Minyak Goreng dan Wakaf Al-Qur'an

"Ini bisa jadi bekal mereka yang akan mudik ke luar kota Cimahi. Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan atau industri sehingga memberikan satu kali (tidak dicicil), bisa untuk bekal pulang kampung," kata Ngatiyana.

Hal itu ditegaskan pula oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Yanuar Taufik.  Pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri tahun ini.

"Kalau secara lisan sudah, tidak boleh dicicil. Tapi kami masih menunggu instruksi resminya. Kalau sudah ada nanti kita sampaikan ke perusahaan teknisnya," jelas Yanuar.

Biasanya, kata Yanuar, THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Ia mengklaim kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR cukup tinggi.

"Biasanya maksimal sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayarkan. Kita juga akan buka Posko Pengaduan di sini," tandasnya



Red, 

TerPopuler