Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan -->

Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan

27 Apr 2022, April 27, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar telah mengungkap Pelaku Kasus tindak pidana Pemerkosaan di sebuah Kosan yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

“Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan di sebuah Kosan telah diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berinisial A.R (33) dan N.N (18) merupakan warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka terhadap Korban N.N warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka”. "Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat Gelar Konferensi Pers, Selasa (26/4/2022).

Kapolres juga mengatakan, kasus Pemerkosaan yang dilakukan pelaku A.R  dan pelaku N.N, awal mulanya pada saat itu korban sedang berada di kosan bersama dengan pelaku A.R , kemudian datang pelaku N.N dengan membawa minuman keras, dan  korbanpun ketakutan dan meminta pulang kepada pelaku A.R, namun  pelaku A.R pun melarangnya.

Sehingga korban dianiaya hingga  mengakibatkan korban Pingsan, setelah korban tersadar korbanpun berlari keluar kosan dan masuk ke dalam Angkutan Umum, namun pelaku A.R mengejarnya dan membawa kembali korban ke dalam kosan, setelah itu korban langsung di perkosa oleh kedua pelaku dengan menyetubuhi korban secara bergantian.”terang AKBP Edwin Affandi.

Dengan kejadian tersebut Pelaku A.R (33) dan Pelaku N.N (18) Dijerat Pasal 285 KUHPidana  dengan Ancaman  Hukuman Penjara 12 (Dua Belas Tahun),”tegas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Red, 

TerPopuler