Kuasa Hukum ISP, DR Rinto Wardana SH MH Layangkan Surat Protes Ke Polri -->

Kuasa Hukum ISP, DR Rinto Wardana SH MH Layangkan Surat Protes Ke Polri

18 Mei 2022, Mei 18, 2022
Pasang iklan
Ilustrasi

Aspirasijabar || Jakarta - Kepolisian Negara Rebulik Indonesia (Polri) menerima surat protes dan permintaan kesimpulan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza dengan tersangka Direktur Utama PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CBM) Indratno Suryadi Pribadi (ISP).

Adapun surat protes tersebut tercatat dengan nomor 147/RWL-SP/V/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 9 Mei 2022.

Dengan tembusan surat ke Jaksa Agung , Irwasum , Kompolnas , Komisi 3 DPR

Kuasa Hukum ISP, DR Rinto Wardana SH MH, menyatakan pihaknya belum menerima hasil gelar perkara yang dilaksanakan 7 Juli 2020 lalu.

Menurutnya, tidak ditemukan fakta tindak pidana penggelapan yang dikemukakan pelapor Direktur PT Prima Kencana (T Plaza), Teguh Susanto dalam gelar perkara tersebut.

"Hingga saat ini kami dan klien kami tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas tentang uang siapa yang digelapkan, kapan dan atau berapa jumlah uang yang digelapkan, dan apa bukti yang diduga dilakukan klien kami," tutur Rinto dalam surat protes, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut, Rinto menegaskan sebelumnya ISP telah membayar lunas tower A dan C Apartemen T Plaza sejumlah Rp 165 miliar, "Sehingga, kata dia, kewajiban ISP terpenuhi dan kedua tower tersebut telah menjadi milik PT CBM.

"Karena bukti yang dijadikan dasar laporan tindak pidana penggelapan oleh pelapor merupakan dana PT CBM sendiri, maka telah terjadi kekeliruan pelapor melaporkan tindak pidana penggelapan dengan menganggap bahwa dana yang ada dalam rekening BCA 0288888887 adalah miliknya," imbuhnya.

"Padahal dana tersebut merupakan dana milik PT CBM yang berasal dari hasil penjualan atau pemanfaatan unit apartemen pada tower A dan C yang menjadi milik PT CBM," sambung Rinto.

Sedangkan dalam perkara perdata sebagaimana tertuang dlm Putusan No 724 /2020 dan sudah inkracht ditegaskan bahwa justru Prima Kencana punya kewajiban membayar hasil kerja CBM sebesar lebih kurang 150M

Dan pembangunan 4 tower A , B , C dan D sudah berdiri , telah didanai pula oleh PT CBM.

Rinto menegaskan laporan polisi yang dilayangkan pelapor bukan tindak pidana, melainkan perdata. Dia pun meminta hasil gelar perkara kasus tersebut selambat-lambatnya 30 hari sejak surat protes diterbitkan.

"Pemeriksaan perkara ini telah berjalan sampai tingkat kasasi di mana dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan kepada klien," tuturnya.

Sebelumnya, ISP dilaporkan oleh Teguh Susanto atas dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza pada 23 Agustus 2019. ISP telah menjalani sejumlah agenda peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Red, 

TerPopuler