Polres Kepsul Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Pengeroyokan Dua Desa. -->

Polres Kepsul Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Pengeroyokan Dua Desa.

31 Mei 2022, Mei 31, 2022
Pasang iklan


SANANA- Polres Kepulauan Sula menggelar Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan yang melibatkan Desa Fatce dan Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (30/5/2022).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H yang di dampingi kasat Reskrim IPTU. Abuzubair Latupono, S.H, M.H dan Kasie Humas Polres Kepsul dalam keterangan persnya mengatakan, Hari ini kami menggelar Keterangan pers terkait dengan pasal 170 atau pengeroyokan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 19.30. Adapun peristiwa yang terjadi di jalan raya Desa Mangon.

Cahyo menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada saat pemuda warga Desa Fatce menuju ke rumah masing-masing setelah menyaksikan atau melaksanakan pertandingan sepak bola di kampus STAI Babussalam Sula.

"Pada perjalanan pulang begitu sesampainya di Desa Mangon di duga ada pengakuan rombongan yang menggunakan roda 4 maupun roda 2 yaitu warga dari Fatce. Menurut keterangan, mereka di lempar dengan batu dan mengenai salah warga Desa Fatce yang saat itu melakukan perjalanan dari Desa Pohea menuju Desa Fatce,"Jelasnya.

Pada saat itu, lanjut Cahyo, spontan mereka turun kemudian mencari orang yang di duga melakukan pelemparan, pada saat itu ada saudara Sarmin Papalia warga Desa Mangon berada di salah satu ruas jalan sehingga menjadi sasaran amukan massa sehingga terjadilah pengeroyokan mengakibatkan yang bersangkutan pada awalnya luka berat kemudian di bawa ke RSUD Sanana.

"Selang sehari setelah peristiwa itu yang bersangkutan di nyatakan oleh Dokter meninggal dunia,"Beber cahyo.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil keterangan para saksi, penyidik dari Sat Reskrim polres Kepulauan Sula yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian gelar perkara di pimpin langsung oleh Wakapolres mendapatkan 2 orang yang di duga sebagai pelaku.

"2 orang tersangka yang masing-masing dengan identitas MFU berusia 19 tahun kemudian IU yang berusia 22 tahun keduanya sampai saat ini belum bekerja,"Ungkapnya.

"Peran dari masing-masing terduga pelaku ini adalah melakukan pemukulan kepada korban, ini sesuai dengan keterangan yang di berikan oleh saksi saudara DN,"Lanjut Cahyo.

Cahyo bilang, sampai saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Hal tersebut berdasarkan pada perkembangan hasil penyelidikan ataupun keterangan tambahan yang di berikan kepada penyidik untuk lebih jelas mengungkap peristiwa tersebut.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada Sanan,,,para aparat pemerintah desa, mari sama-sama kita bertugas untuk mereda agar suasana di wilayah Desa Fatce Khusus dan Desa Mangon Khususnya serta Kepulauan Sula pada umumnya tetap terjaga tetap kondusif jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita hoax yang bertebaran,"Pinta Cahyo.

Cahyo mengungkapkan, Hasil gelar perkara dua orang ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di langgar yaitu pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun 

" Dengan demikian harapan kami dengan di ungkapkannya perkembangan proses penyidikan pada siang hari ini mampu memberikan gambaran kepada seluruh masyarakat bahwasanya kami dari kepolisian bertindak secara profesional, proposional, berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan baik itu saksi dan bukti-bukti lainnya,"Harapnya menutupi.(Fic)

TerPopuler