Satres Narkoba Polres Indramayu Berhasil Ceduk Dua Orang Pengedar Narkoba -->

Satres Narkoba Polres Indramayu Berhasil Ceduk Dua Orang Pengedar Narkoba

19 Jul 2022, Juli 19, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar || Indramayu - Polres Indramayu gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan barang haram tersebut. Malam kemarin, Minggu (17/7/2022), Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pengedar sabu, di dua tempat berbeda.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba AKP Hery Nurcahyo mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah.

Dua terduga pengedar itu adalah berinisial AS (32) dan Dar (38), pengedar sabu di Kecamatan Lelea dan Kedokanbunder.

"Dari tangan AS dan Dar, polisi menyita empat pake sebesar 3,6 gram sabu siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Hery Nurcahyo, Selasa (19/7/2022).

AKP Hery Nurcahyo Mejelaska kronologis penangkapan. " berawal dari informasi masyarakat, timnya kemudian bergerak ke lokasi Di jalan raya Desa Tunggul Payung, Blok IV, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas mengejar dan menangkap Dar, tersangka pengedar sabu "Ungkapnya

Saat digeledah, petugas mendapatkan tiga paket sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu. Dar mengaku barang haram seberat 1,5 gram itu akan diantarakan kepada pemesan.

"Kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram dan uang tunai Rp55.000," ujar AKP Hery Nurcahyo.

Sedangkan tersangka AS ditangkap petugas di jalan Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti satu paket atau seberat 1,56 gram sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.

"AS diamankan bersama barang buktinya. Dari tangan AS, kami mengamankan pula satu unit handphone," kata AKP Hery Nurcahyo.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata AKP Hery Nurcahyo, diperoleh keterangan, barang haram yang akan diperjualbelikan itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKP Hery Nurcahyo. (Red)

TerPopuler