Selama 4 Jam Korban Tenggelam, Sat Samapta Polres Majalengka Berhasil Temukan Korban Posisi Meninggal Dunia -->

Selama 4 Jam Korban Tenggelam, Sat Samapta Polres Majalengka Berhasil Temukan Korban Posisi Meninggal Dunia

21 Jul 2022, Juli 21, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Majalengka - Jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar bersama Polsek Kadipaten dan Instansi terkait lainnya juga warga berhasil mengevakuasi korban tenggelam di sungai Cihaliwung Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Rabu (20/7/2022) malam.

Sebelumnya pihak Keluarga melaporkan bahwa korban OB (45) warga Lingkungan Cirangkong Desa Cipameungpeuk  Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang tenggelam di Sungai Cihaliwung.

Lebih lanjut Menurut Keterangan dari Pihak Keluarga bapak Eweng Raswan Pada pukul 18.30 wib Korban ingin membuang air besar disungai dekat pintu air cihaliwung, setelah buang air yang agak lama pihak keluarga khawatir dan mencari menyisir ke lokasi. pada saat dilokasi hanya kedapatan HP Korban dan Korban tidak ada di TKP di duga jatuh dan tenggelam dikarenakan korban memiliki penyakit Epilepsi atau ayan.

Setelah adanya laporan Pihak Kepolisian melakukan penyisiran oleh personil unit SAR Sat Samapta menggunakan kano milik Sat Samapta Polres Majalengka yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Majalengka AKP H.Agus Romy bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten serta masyarakat sekitar turut mencari korban yang tenggelam tersebut,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H.Sukanto.

Sebelum dilakukan Penyisiran Pihaknya melakukan Penutupan Pintu Saluran air Cihaliwung oleh Petugas Pintu air, dan Alhamdulillah Selama Empat jam sekitar Pukul 23.00 Wib Korban OB (45) diketemukan kurang lebih 50 meter dari Pintu air Cihaliwung dalam kondisi meninggal dunia menggunakan celana pendek warna hitam dan kaos oblong warna putih list hijau,”kata Kompol H.Sukanto.

“ Selanjutnya pihak keluarga menolak untuk dilakukan aotupsi terhadap korban OB (45) sehingga dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi dan dibuatkan Surat Pernyataan dan akan di makamkan di tempat pemakaman umum di Desa Cipameungpeuk  Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang “tutup Kompol H.Sukanto.


Red, 

TerPopuler