Aspirasijabar | Cilegon - Program pembuatan aplikasi SIBUKER (Tenaga Kerja) di salah satu dinas Kominfo Kota Cilegon diduga dianggap gagal dan bermasalah,
Rencananya aplikasi SIBUKER yang akan dirilis Dinas Kominfo tersebut tujuanya buat mengurangi angka penganguran semacam Job Street (Info Loker), yang dinaungi langsung oleh pemerintah, tapi pada kenyataanya SIBUKER tidak bisa dipakai dan bermasalah degan pihak - pihak terkait pembuatan aplikasi.
Pasalnya dari jangka waktu yang di tentukan nomor dan tanggal surat undagan penggandaan
Berdasarkan Sistem Aplikasi Pengadaan Langsung (terlampir)
BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG : 027/07/LHPL.11207318/ DISKOMINFO/PPBJ
Tanggal, 30 Maret 2022
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
Pada kenyataanya sampai saat ini Aplikasi yang di namakan Sibuker (tenaga kerja) diduga sengketa dan belum jadi Disinyalir sengketa di salah satu program pembuatan project aplikasi di Dinas Kominfo Kota Cilegon bermasalah.
"Hal ini menjadi permaslahan yang serius. Pertama menyalahi aturan yang ada di SPK, karena tenaga ahli yang Bendera dari Serang atas rekomendasi dari salah satu oknum Dinas diskominfo Kota Cilegon."Ungkap Ba
Dalam Keterangan sumber dana yang dibebankan atas DPA APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022 untuk mata anggaran: Kegiatan : Pengelolaan e-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Sub Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Ekosistem Kabupaten/Kota Cerdas, Kota Cilegon diduga kurang bahan dan modal.
Pihak ketiga pembuat aplikasi SIBUKER (tenaga kerja) Mempertanyakan, sampai sejauh mana pekerjaan pembuatan aplikasi tersebut, karena sudah dua bulan ini dari pihak dinas sendiri belum membuat surat perintah membayar terkait pekerjaan tersebut.
"Kami sebagi pihak ke-3 disinih perlunya keterbukan informasi dan transparan administrasi dokumen hasil berita acara pertanggung jawaban pekerjaan pembuatan aplikasi sibuker,"Demi menjaga nama baik perusaahan."Ucap BA saat di komfirmasi oleh media Aspirasijabar.net di kediamanya.
Ketika di komfirmasi terhadap Dinas tersebut Lanjut BA, Oknum Dinas Kominfo hanya memberikan jawaban berulang kali selalu akan dibayar dan selalu selalu akan dibayar tapi tidak menyebutkan tepatnya kapan, pada kenyatannya sampai 2 (dua) bulan ini dokumen pencairan tersebut belum di tanda tangani."Ungkap Ba
Lanjut Ba, Di sini kami atas nama pihak ketiga sejak awal sudah membantu Penyusunan dokumen kelengkapan (KAK) meliputi tenaga ahli 4 orang yang masing - masing berdomisili di kota serang, sedangkan yang melakukan pekerjaan teknisnya bukan berdasarkan tenaga ahli yang di dalam dokumen.
Sejak awal kami mengkhawatirkan hal ini akan jadi permasalahan ke depan, tapi statement yang di buat oleh pengguna anggaran seolah - olah pertanggung jawaban kekhawatiran ini mudah di selesai kan."Sambung Ba
"melihat kondisi ini di harapkan pihak dinas memberikan solusi terbaik terhadap pekerjaan ini supaya tetap bisa berjalan seauai dengan yang di rencanakan supaya tidak mangkrak," Pungkas Ba. Selasa (02/08/2022).
Sementara itu, kasi Disnaker yang berinisial W saat di komfirmasi lewat media whatsapp Ia menyatakan "Mungkin yang lebih tau Updatenya dari kominfo kita hanya user jika web Terkait Pekerjaan itu pihak kominfo,kita hanya user,"pungkasnya W
Diduga Oknum Kadis Diskominfo menyalahi Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahSaat di kompirmasi oleh awak media dinas terkiat mengatakan"Ya", tapi sekarag lagi rapat dulu, Ahirnya berita ini ditayangkan.(Neni/Red)
Tonton Juga