Terancam 7 tahun penjara pencurian ternak kerbau di kabupaten Samosir -->

Terancam 7 tahun penjara pencurian ternak kerbau di kabupaten Samosir

3 Agu 2022, Agustus 03, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar || Samosir - Polres Samosir laksanakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian ternak kerbau di kabupaten Samosir,dimana pada akhir ini pencurian ternak kerbau di kabupaten Samosir sudah semakin marak, kegiatan ini dilaksanakan di lapangan polres Samosir, (03/08/2022)


Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP JOSUA TAMPUBOLON SH, MH

Kapolres Samosir memaparkan "Pada hari tanggal 30 Juli 2022,dikecamatan Simanindo di desa garoga,bahwa dipasar lurus ditemukan 1 unit mobil pickup grand max warna hitam dengan nopol BK 9337 EP, dimana didalam granmax tersebut ditemukan satu ekor kerbau,namun didalam mobil tersebut tidak ditemukan pengemudinya".

Berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Simanindo melaksanakan dan melakukan penyelidikan dibantu oleh tim anti begu sat polres Samosir, ujarnya

Pada penyelidikan itu tersangka berinisial SP yang berhasil ditemukan anggota,ketika tersangka pertama ini didapatkan dia masih belum mengakui namun setelah polres Samosir melakukan interogasi, sehingga dia mengakui bahwa dia bersama tersangka yang kedua berinisial DR sudah melakukan pencurian kerbau,dan saat itu sasaran mereka ada 2 targer kerbau yang dicuri.

Lebih lanjut Kapolres, menurut pengakuan dua tersangka ini,mereka berniat mencuri kerbau karena kekurangan ekonomi untuk kebutuhan menghidupi keluarganya sehingga salah satu tersangka ini merental mobil pickup untuk patroli mencari sasaran dimana kerbau yang bisa dicuri,Jadi si SP ini sebagai pengemudi kemudian si DR yang menarik atau mengambil alat yang digunakan adalah tali nilon.

Tersangka ini membawa kerbau ini ke berinisial AF di delitua yang sudah juga di amankan, kemudian mereka sudah transaksi di delitua dan kemudian tim anti begu turun setelah dapat langsung kemedan hari itu juga,dan puji Tuhan ketika dipancing penampung keluar dan lakukan transaksi kemudian ditangkap oleh anggota polres Samosir,ini kejadiannya sudah 8 kali menurut keterangan dari sitersangka.

Dan menurut mereka penjualan 1 ekor kerbau ini dengan harga 8-10jt kemudian mereka bagi dua dan bayar mobil rental dan hasil sisanya mereka bagi dua dan digunakan untuk foya foya, bahkan mereka ini katanya mempunyai wanita simpanan.

Ancaman hukuman, pencurian ternak ini diambil dari pasal 363 pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, untuk pengadahnya diatur 40 KUHP penjara pidana 7 tahun, ungkap Kapolres.(valen)

TerPopuler