Aspirasijabar || Tasikalaya - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud)Kabupaten Tasikmalaya kini tengah melakukan cros check ke setiap sekolah guna untuk mengambil data yang valid untuk memastikan masa periode para kepala sekolah(Kepsek)yang sudah habis masa jabatannya kata Kasubag Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud)Kabupaten Tasikmalaya Haris Himawan di ruang kerjanya senin(1-8-2022)
Lebih lanjut Haris berujar pendataan ulang Kemdikbud mengeluarkan regulasi atau aturan
Untuk jabatan kepala sekolah atau kepsek dan guru calon kepsek.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ujar Haris
Adapun beberapa poin yang dibahas di bawah ini terkait masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru calon kepsek.
Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun
Menurut Haris "meskipun masa pensiun tinggal satu bulan lagi tetap,kepala sekolah harus jadi guru kembali,itu kan aturan yang telah ditetapkan jadi kita harus patuh pada aturan yang berlaku" terang Haris
Dan kami menggandeng dinas terkait intens melakukan pendataan ke tiap tiap sekolah guna memastikan data yang sebenarnya dan kami tidak mau berandai andai atau tidak mau tebak tebakan karena itu harus mengacu kepada by sistem dan by data,supaya semuanya jelas akurasi datanya,
"Sekarang masih proses atau tahapan belum ada hasil alias kami masih bekerja memastikan semuanya,nanti kalau sudah beres semua ada hasilnya para kepsek yang sudah habis masa jabatannya akan kami kumpulkan,pokonya kami akan mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan" pungkasnya
Kontributor: Muklis