Waka Polres Samosir Pimpin Penerimaan Meteri Supervisi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) Bersama Tim BIDKUM Polda Sumut -->

Waka Polres Samosir Pimpin Penerimaan Meteri Supervisi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) Bersama Tim BIDKUM Polda Sumut

25 Agu 2022, Agustus 25, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar || Samosir - Personil Polres Samosir menerima materi Supervisi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) Oleh Tim BIDKUM Polda Sumut yang mana dipimpin Oleh Waka Polres Samosir Kompol Togap Marhusor Lumban Tobing SH. MH.

Pelaksanaan Kegiatan berlangsung di Aula Wira Pinandita Polres Samosir. Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Kamis (25/08/2022)

Yang mana Tim pemeberi materi dalam Supervisi BIDKUM Polda Sumut di pimpin oleh AKBP Rakhman A. Purba S.H.,M.H. dan didampingi ,Pembina Zulkifli S.H, M.H, Penata Jopi p. Tarigan dan Penata Aristo Sianipar.

Tampak juga Hadir mengikuti kegiatan Supervisi, PJU Polres Samosir Kabag Ops Polres Samosir Kompol Lengkap Suhermam Siregar, S.H. , Kasat Samapta Polres Samosir AKP Tito Juardi, Kapolsek Se-jajaran Polres Samosir, KBO Sat Lantas IPDA Rahmat Kurniawan, Para penyidik pembantu dan Personil Polres Samosir.

Waka Polres Samosir menyampaikan, dalam kegiatan itu "Agar seluruh Personil Polres Samosir supaya pada saat pelaksanaan kegiatan Supervisi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) sungguh- sungguh dan fokus, dalam menerima materi ".

"Yang mana hal ini, sangat penting dalam penyidikan agar jangan terulang lagi prapid,selama dalam proses penyidikan".

"Hal ini,mungkin saja akan kita temui, dalam masa perjalanan karir sebagai penyidik, agar terhindar dari hal itu, makanya pelajari materi dengan baik agar bisa menguasai management administrasi  penyidikan". Tegasnya.

Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan penyidik dan penyidik pembadantu dalam proses penyidikan untuk menghindari masalah dalam proses penyidikan.

Agar dapat meminimalisir adanya gugatan praperadilan dalam setiap perkara yang sedang ditanggani oleh penyidik dan penyidik pembantu.(valen)

TerPopuler