Aksi HMI Kecam pelecehan sexual di bawah umur oleh oknum guru di kab pulau morotai -->

Aksi HMI Kecam pelecehan sexual di bawah umur oleh oknum guru di kab pulau morotai

20 Sep 2022, September 20, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar || Morotai-Sejumlah aktivis perempuan Korps HMI-Wati menggelar aksi stop kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten pulau morotai oleh oknum pendidik(guru.red), senin (20/09/2022). Dalam aksi tersebut mereka memprotes kejahatan pelecehan seksual yang masih sering terjadi terhadap perempuan dan anak serta mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan pelecehan seksual.


Masyrakat morotai kembali di kagetkan dengan stok isu pelecehan dan pemerkosaan anak dibawa umur. Parahnya, Tindak kejahatan yang tidak manusiawi ini dilakukan oleh 5 oknum yang notabene sebagai seorang guru dan kepala
sekolah.

Bila kita membuka kembali semboyan
pendidikan Oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung
Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani. Yang implementasinya dalam dunia
pendidikan dapat dipahami bahwa guru sebagai pendidik yaitu: Bahwa guru di depan sebagai
contoh atau teladan bagi siswanya, Guru di tengah untuk mendorong siswahnya untuk berkarya, Guru dibelakang sebagai pendidik
yang mampu mengarahkan atau menopang siswa siswanya.
Sebagai orang tua kedua, seorang guru seharusnya mampu mengárhkan muridnya ke
arah kemajuan melalui jalur pendidikan formal.

Namun dari kasus pelecehan yang terjadi, beberapa oknum guru secara tidak langsung
telah menodahi kode etik sebagai seorang pendidik.
Dengan ini Institusi Himpunan Mahasiswa Islam mengutuk keras tindak kejahatan seksual
yang dibuat oleh beberapa guru di kabupaten pulau morotai.

Dan bahwa perempuan dan anak
dibawah umur sudah seharusnya mendapat
perlindungan yang aman yang bersandar pada Valatons
ketetapan UUD 1945 dalam pasal 34 ayat (1) bahwa anak yang dianggap belum memiliki kemampuan berdiri sendiri, wajib diberikan jaminan, memelihara dan kepentingan anak serta melindungi anak dari gangguan yang datang dari luar maupun dalam.

Mendesak Dinas pendidikan agar memecat oknum guru yang telah melakukan kejahatan
seksual terhadap anak dibawa umur Mendesak Kapolres
a. Tangkap dan adili pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di bawa umur.
b. Mengutuk keras kepada kaporles untuk tidak menggunakan Restorative justice sebagai
metode penyelesaian masalah.
c. Mendesak secepatnya DPRD pulau morotai cepat mengesahkan perda tentang perlindungan perempuan dan anak.(oje)

TerPopuler