-->

Notification

×

Iklan

Dugaan Kecingan Mobil Truk Marak Dimerak Dan Grem HSD Jenis Solar

17 Okt 2022 | Oktober 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-11T14:35:54Z



Aspirasijabar || Cilegon - Diduga Maraknya Kecingan mobil BBM jenis solar ditol alternatif merak atas marak awak media dengan Tim saat melintas ada beberapa lokasi titik dijalan tersebut jalan tol atas merak terdapapti sedang mengecor atau kencing dan terdapapti beberapa kempu terisi solar

Kecingan BBM jenis solar meraja rela diwilayah Merak dan Grem, saat Tim  media mendapatkan informasi tim pun langsung melakukan investigasi ke wilayah Tol  Alternatif Merak / Grem kota cilegon. Senin 17/10/22



Ahirnya tim menemukan beberapa tempat tempat warung dan gudang , lapak dipinggir Tol, jalan Tol Arternatif Merak, dan Jalan Cikuasa Pantai , Grem Kota Cilegon


Pada saat di lokasi tim sempat bertanya kepada salah satu pemilik tempat lapak dan warung yang melintas dan tidak mau di sebut namanya, iya mengatakan jika tiap hari banyak tengki keluar masuk ke dalam gudang dan ada oknum di belakang nya bang iya itu pangkalan solar ilegal cium aja dari baunya sudah jelas solar itu. Ucap warga yang melintas



Saat Tim melakukan pengecekan lewat samping terlihat sebuah tengki duduk, kempu kotak dan drum drum dan kempu untuk menampung solar ilegal telihat banyak berjejer didalam gudang solar ilegal tersebut.



Mekanisme kerja gudang solar ilegal tersebut, sebuah mobil tengki solar HSD yang seharus nya mengirim solar ke industri atau proyek tetapi sang supir melakulan praktek curang menyisaka solar nya untuk di jual ke pangkalan solar ilegal sekitar 3 atau sampai 5 drum, kemudian pangkalan solar ilegal   tersebut menampung hasil praktek curang para supir mobil tengki nakal dan  para supir truk  tersebut.



Kemudian pangkalan solar ilegal tersebut menampung atau membeli solar setiap drum nya 1.800.000 sehari tak terhitung keluar masuk para supir tengki nakal untuk menjual solar hasil praktek nakalnya.



Praktek Curang atau Penyelewengan BBM jenis solar Atau Istilah Kencingan Tengki sudah merugikan pihak Konsumen Industri, pabrik atau proyek seharusnya aparat penegak hukum, harus bertindak tegas Dan Transparan dalam nenanganin kasus solar ilegal, dan menutup Pangkalan Solar ilegal tersebur dan menindak tegas para sopir Tengki BBM yang melakukam praktek nakal penyelwengan BBM jenis solat atau istilah Kencingan Tengki. 



Sesuai aturan pangkalan tersebut sudah jelas melanggar Undang – Undang Migas ( Minyak Dan Gas Bumi ) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b,c,d 



Huruf (b). Berbunyi setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)



Huruf (c). Berbunyi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)



Huruf (d). Berbunyi setiap orang yang tidak memiliki ijin INU ( Ijin Niaga Umum ) Atau Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) 



Dan pelaku pun melanggar UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30,UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjarah.
(Tim/R/Red)
×
Berita Terbaru Update