-->

Notification

×

Iklan

Petani Dusun Ciherang Desa Sampih Kecamatan Dawuan Menjerit Terkait Harga Eceran serta Dipersulitnya Pembelian Di kios Resmi Mutiara Barokah" UPTD Pertanian Diduga Tutup Mata Tutup Telinga

22 Okt 2022 | Oktober 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T12:20:53Z


Aspirasijabar | Subang - Miris,menurut pantauan tim media dilapangan. warga masyarakat dusun ciherang desa sampih para petani menjerit dikarenakan harus membeli pupuk bersubsidi di kios resmi mutiara barokah dijual tidak sesuai dengan harga tertinggi eceran(HTE)dari pemerintah. Sabtu.21/10/2022.


Para petani di dusun ciherang desa sampih selain dikeluhkanya bbm mahal ada lagi dengan dijualnya pupuk bersubsidi dikios resmi mutiara barokah Tidak Sesuai dengan harga tertinggi eceran(HTE) dari Pemerintah. Jadi penderitaan petani tak kunjung sembuh.


Salah seorang petani di dusun ciherang desa sampih yang tidak mau disbutkan namanya menuturkan. Ia benar pak.saya membeli pupuk bersubsidi dikios mutiara barokah yang ada di desa margasari harganya tidak sesuai dengan harga tertinggi eceran(HTE)Pemerintah.


Lanjut warga,dulu waktu penyuluhan bpp menerangkan ke kami bahwa membeli pupuk bersubsidi murah asal sudah terdaptar di dalam e-RDKK.


Tapi kenyataannya tetap aja mahal,saya beli pupuk urea dan npk,jumlah pembeliannya,250kg. Urea, harganya Rp.637500.ribu rupiah,berarti harga perkilonya: Rp.2550. Dan 100kg. Npk harganya Rp.255000.ribu rupiah. Jadi Pupuk NPK juga sama perkilonya:Rp.2550, itu dikios resmi mutiara barokah yang kasih nota pembelian,ibu iin kios pupuk yang ada di desa margasari.


Malahan yang masih ada kuotanya ditahun 2021,mau di tebus tidak dikasihkan kepada petani itu kan hak petani yang sudah terdaptar di e-RDKK, malahan saya tanya kalau gak dianter harganya bisa lebih murah kan bu. Jawabnya. Sama dianter tidak dianter harganya sama segitu pak. Tuturnya.


Tim media mencoba mendatangi kantor Dinas UPTD Kecamatan Dawuan,Kepala UPTD pun gak ada ditempat katanya lagi rapat kedinas dan anggotanya pun gk ada yang bisa dimintai keterangan.


Seolah-olah Kepala UPTD dan BPP Pertanian Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang tutup mata dan telinga.


Sementara menurut aturan pemerintah harga untuk eceran tertinggi(HET)pupuk bersubsidi tahun 2022. Jenis SP-36. Rp.2.400 per.kg. ZA. Rp.1.700 per.kg. NPK. Rp.2.300 per.kg. UREA. Rp.2.250 per.kg. Organik granul Rp.800 per.kg. Organik Cair Rp.20.000 per.liter dan NPK Khusus Rp.3.300 per.kg. 5 jun 2022.


PT. Pupuk Indonesia(persero)menghimbau kepada distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi(HET)yang telah ditentukan pemerintah. Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas dustributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga,sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 tepat, yakni: tepat jumlah,waktu,tempat,jenis,mutu dan harga.


"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi kami selaku produsen berhak mencabut izin distribusi dan penyalurannya. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat di JERAT HUKUMAN PIDANA MINIMAL 5 TAHUN PENJARA. Kata Kepala Komunikasi Korporat PT. Pupuk Indonesia(persero) Wijaya Laksana. Liputan tim.

×
Berita Terbaru Update