Tudingan Mempolistir kepada Bupati Purwakarta Seolah-olah di Biayai Bank BJB,simak ini Pernyataannya kejelasnya!! Apakah salah -->

Tudingan Mempolistir kepada Bupati Purwakarta Seolah-olah di Biayai Bank BJB,simak ini Pernyataannya kejelasnya!! Apakah salah

17 Okt 2022, Oktober 17, 2022
Pasang iklan



 Aspirasijabar || Purwakarta - Tuduhan pihak tertentu dengan cara mempolitisir dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk keperluan kegiatan pejabat Pemkab Purwakarta ke Jogyakarta dibawah kepemimpinan Anne Ratna Mustika terlalu berlebihan. Pasalnya, pengelolaan dana CSR di era 10  pemerintahan Dedi Mulyadi  yang patut dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi.Senin (17/10/2022).

Menurutnya, pada tanggal 7 Januari 2013 melalui akta notaris nomor 2 dengan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-4691.AH 01.04 tahun 2013 telah mengesahkan pendirian Yayasan Yudhistira Purwakarta untuk mengelola dana CSR.

"Justru dana CSR yang dikumpulkan oleh yayasan Yudhistira sejak tahun 2013 sampai pemerintahan Dedi Mulyadi berakhir patut dipertanyakan," kata Budi.
Dikatakannya, pemberitaan tentang penggunaan dana CSR kunjungan Bupati Anne Ratna Mustika beserta para pejabat Purwakarta salah terkesan tendensius, ibarat lagi main lempar kelereng.
Menurutnya, sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dan sebagaimana regulasinya, melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.

Tujuan CSR 

Dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri.

Jadi cukup jelas, bahwa dana CSR tidak bisa digunakan begitu saja atau di luar ketentuan.

Menurut informasi bahwa keberangkatan Bupati dengan para pejabat Pemda ke Jogjakarta, selain acara pelepasan purna tugas beberapa pejavatnya juga adanya undangan dari pihak BJB Cabang Purwakarta, tentang sosialisasi digitalisasi keuangan.

Jadi kalau ada tuduhan menggunakan Dana CSR itu hal yang tidak mungkin, sebab prosedur dan nekanismenya tidak semudah apa yang dituduhkan. 

Lebih lanjut dikatakan Budi Pratama, penggunaan dan pemanfaatan dana CSR jaman pemerintahan Dedi Mulyadi yang seharusnya dipertanyakan bukan pengelolaan dana CSR di masa Bupati Anne Ratna Mustika yang dipastikan sesuai dengan aturan karena bukan seorang politisi. (Red)

TerPopuler