Aspirasi Jabar || Morotai-Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten adalah musyawarah pemangku kepentingan ditingkat Kabupaten untuk mematangkan rancangan rencana kerja pembangunan daerah yang disusun berdasarkan kompilasi seluruh rancangan Renja SKPD yang dihasilkan melalui serangkaian kegiatan Musrenbang mulai tingkat Kecamatan, hingga forum perangkat daerah dan Musrenbang RKPD tahun 2024 dengan cara meninjau keserasian antara rancangan renja SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutahiran rancangan RKPD dengan merujuk kepada rencana pembangunan daerah 2023-2026.
"Undang-undang nomor 25 tahun 2004 pasal 1 ayat (1) menyatakan, bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya tersebut adalah potensi, kemampuan dan kondisi lokal termasuk anggaran untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,"ucapnya saat memberikan sambutan diacara Musrembang tingkat Kabupaten di aula kantor Bupati, Selasa (18/4/2023).
Kata dia, perlu didukung oleh pengelolaan pembangunan yang partisipatif. Pada tataran pemerintahan diperlukan perilaku pemerintahan yang jujur, terbuka, bertanggungjawab. Sedangkan pada tataran masyarakat perlu dikembangkan mekanisme yang memberikan peluang dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan bagi kepentingan bersama.
"Salah satu arena pengambilan keputusan secara partisipatif dalam kebijakan daerah adalah Musrenbang. Ini juga merupakan arena strategis bagi para pihak dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan 3 pilar pemerintahan yaitu pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif), kalangan masyarakat dan kalangan swasta,"tuturnya.
Dikatakan, dengan begitu Musrenbang menjadi arena strategis untuk para pihak dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Penerapan otonomi daerah dalam bentuk desentralisasi, sekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah diharapkan.
"Dan dapat mengoptimalkan kinerja pembangunan melalui optimalisasi sumber daya ekonominya sehingga dapat bergerak dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Hal ini tentunya harus didukung oleh pembiayaan pembangunan yang memadai,"tutupnya.(oje)