Aspirasi Jabar || Sumedang - Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Ranggasari, Kecamatan Surian. Program ketahanan pangan berupa pengadaan puluhan ekor sapi yang dibiayai Dana Desa sejak 2022 hingga 2024 diduga bermasalah dan kini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Menurut sumbar, laporan pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang tertanggal 5 Maret 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pemerintahan Desa Ranggasari.
Program peternakan sapi yang seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan desa justru memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan dokumen laporan, anggaran yang digelontorkan tidaklah kecil.
Rinciannya sebagai berikut :
• Tahun 2022: Rp 92 juta untuk pembelian 8 ekor sapi
• Tahun 2023: Rp 141,75 juta untuk pembelian 11 ekor sapi
• Tahun 2024: Rp 40,5 juta untuk pembelian 3 ekor sapi
Totalnya, sebanyak 22 ekor sapi dibeli melalui anggaran Dana Desa dalam tiga tahun terakhir.
Namun fakta di lapangan membuat warga terkejut. Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun pelapor, pada awal tahun 2025 seluruh sapi tersebut sudah tidak ada lagi di program peternakan desa, dari 22 ekor sapi itu, 19 ekor disebut telah dijual, sementara 3 ekor lainnya dilaporkan mati. Persoalannya, hingga kini masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui ke mana aliran uang hasil penjualan sapi tersebut.
Situasi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat. Program yang semestinya menjadi aset ekonomi desa justru berakhir tanpa kejelasan.
“Warga tidak tahu uang penjualan sapi itu digunakan untuk apa. Kami menduga ada unsur memperkaya diri sendiri,” demikian isi laporan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Pelapor juga menyertakan rekaman suara sebagai barang bukti awal untuk memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas di Kecamatan Surian. Banyak pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka pengelolaan Dana Desa yang seharusnya transparan justru telah disalahgunakan.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Kami berharap Kejari Sumedang segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ranggasari serta pihak-pihak terkait, agar persoalan ini terang benderang,” tulis pelapor dalam suratnya.
Kasus dugaan raibnya puluhan sapi ini menjadi ujian serius bagi pengawasan penggunaan Dana Desa. Program ketahanan pangan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga, kini justru berpotensi berubah menjadi skandal baru di tingkat desa.
Kini publik menunggu langkah tegas dari aparat hukum: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Jurnalis : Aep Mulyana
