Aspirasijbar |Sumedang-Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar orang yang telah diangkat dan menjadi komite sekolah agar mundur dari jabatan yang di emban walaupun dengan berbagai alasan. Rabu(12/4/2023)
Namun pada kenyataannya, masih ada salah satu Oknum ASN mengemban 3 jabatan, K3s dan Komite SMPN1 Sukasari Sumedang dan kepala Sekolah SDN Padasuka.
Saat dikonfirmasi perihal 3 Status Jabatan yang diembannya tersebut Cece mengatakan, dirinya mendapatkan jabatan ini hadiah dari warga dan Usulan Masyarakat.Atas jasa orang tuanya yang memberikan (menghibahkan) lahan untuk kepentingan sarana pendidikan atau bangunan Sekolah,
" Saya tidak semerta-merta mendapat jabatan ini secara langsung, sekalagi ini atas usulan serta dorongan dan penghargaan Masyarakat, semua setuju tidak ada yang komplen bahkan dari orang tua Murid sekalipun, Camat serta Kapolsek yang lama pun mengetahui dan mendukung, sudah sejak lama saya mengemban jabatan ini diperkirakan 6 tahun nan, kata Cece
mengacu pada peraturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.Padahal dalam atuaran Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 bahwa yang bisa menjadi Komite adalah, Pensiunan tenaga pendidik sedangkan untuk yang menjabat Komite SMPN 1 Sukasari tersebut masih aktif ktua K3S Serta masa setatus ASN, " Dan juga untuk jabatan Komite paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sedangkan ini udah lebih dari 6 tahun menjabat.
Patut dipertanyakan ada apa dengan jabatan yang diemban Kepala Sekolah tersebut sebenarnya??? Seolah tidak bergeming dan tidak ruang buat orang lain yang diduga masih banyak yang berkopenten dibidangnya.
Editor " Nang Obet
