-->

Notification

×

Iklan

Toko Jamu Berkedok Warung Kelotongan di Gerebek Satpol PP Sumedang

11 Apr 2023 | April 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-11T16:09:29Z


Aspirasi Jabar || Sumedang - Sebuah toko jamu Berkedok Warung kelontongan di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digeruduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (11/4/2023) sore.


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, SH , MH Menambahkan, "Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha Pasal 8 huruf e setiap orang dilarang; melakukan usaha produksi, distribusi,dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang".Ungkapnya

“Dalam operasi ini, kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol berbagai merk dan tuak,” jelas Rizal.

Operasi tersebut, sambung Rizal, berdasarkan hasil informasi atau laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan, sehingga ditemukan minuman beralkohol di warung atau toko Ray Podmans, Jl. Rancaekek Sumedang-Garut, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkohol ini, dilakukan pengamanan atau penyitaan minuman beralkohol berbagai merk sebagai barang bukti,” jelasnya.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengemban visi dan misi "Sumedang Simpati" terutama menguatkan norma agama dalam kehidupan sosial masyarakat dan pemerintahan.

Editor : Eka
×
Berita Terbaru Update