Dari Tangan DR Pelaku Penganiayaan, Polisi Amankan Sabu 14,44 gram -->

Dari Tangan DR Pelaku Penganiayaan, Polisi Amankan Sabu 14,44 gram

2 Mei 2023, Mei 02, 2023
Pasang iklan
   
 Polres Tasikmalaya kota Polda jabar

Aspirasi.Jabar||Tasikmalaya kota-Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota,Selasa (02/05/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K,dalam Release menjelaskan,tersangka DR setelah di amankan karena melakukan penganiayaan,kemudian di tes urine dan positif amphetamin.

 ” Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan,Narkoba jenis sabu sabu,sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku," ungkapnya

 Ia menjelaskan,awal kejadian  pada hari pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekitar Jam; 02.00 Wib Kampung Mayana Rt. 001 Rw. 005 Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan ole Tersangka DANI RAHMAT Als OMPONG yang awalnya tersangka di amankan karena di duga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan kemudian tersangka dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu kemudian dilakukan Penggeledahan.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah milik nya, dia dapatkan dari sdr  I (DPO)," jelasnya

 Ditegaskan Kapolres, bahwa  tersangka  memiliki,menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak di lengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.

"Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya

Editor.Edi S

TerPopuler