Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 11 siang , tim awak media telah melihat dan mengetahui ada pengerjaan proyek talud yang berada di RT 02RW 01 desa BOGO HARJO KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG, sebagian menggunakan.pasir limbah batu tras dari Sluke yang mirip seperti pasir pasang dari Cepu dan memasang kembali batu bongkaran pondasi lama juga tidak di temukan papan publikasi,
anjut ke kantor desa namun ,Tasrip kepala desa bogo Harjo tidak ada di tempat , kemudian menghadap bendahara desa ,dan saat di konfirmasi bendara desa tentang proyek talud yang berada di RT 02 RW 01 dan material yang di sampaikan oleh awak media mengatakan, anggaran dari dana desa sebesar Rp 136 juta untuk vulume proyek 80 meter , bendahara juga membenarkan selain pasir dari Cepu juga ada pasir limbah tambang tras dari Sluke yang harganya di bawah harga pasir pasang dari Cepu yang kami di buat campuran kemudian batu bongkaran pondasi lama juga kami gunakan kembali , tuturnya.
Tasrip kepala desa bogo Harjo, saat di konfirmasi oleh tim awak media di Ruang kerjanya , pada hari Selasa tanggal 6/6/2023 sekitar pukul 10 pagi tentang proyek talud tersebut mengatakan,setau saya pasirnya dari Cepu dan saya juga tidak tau kalau ada yang mendatangkan pasir limbah tras dari Sluke, dan saya terimakasih informasinya mas setelah ini TPKnya akan saya undang , untuk melihatkan RAB nya jika RABnya pasir pasang berati tim kami yang salah,kalau untuk batu bongkaran pondasi lama di gunakan saya tau mas .jelasnya
kegiatan pekerjaan proyek yang ada di desa bogo Harjo ,di duga pemerintah desa telah melabrak undang-undang, (K I P ) nomor 14 tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik,dan kesanya membodohkan orang lain sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber dana yang di gunakanya.
Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 , tentang pers, tugas dan fungsi wartawan , untuk mencari menyimpan dan mempublikasikan, apa yang di lihat dan apa yang di ketahui , tentang kejadian dan peristiwa yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
Editor : jumadi

