-->

Notification

×

Iklan

Pukulan dan Tendangan Halilintar Ono, Akhirnya NS KNOCK DOWN dan Dilarikan Ke RSUD Soekarno/

15 Jun 2023 | Juni 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T10:36:30Z

Aspirasijabar | Morotai - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS nyaris buta, lantaran dianiaya oleh Ono (suami korban). Aksi penganiayaan itu terjadi di Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) pada 12 Juni 2023 yang menyebabkan NS menjerit kesakitan lantaran pelaku memukul dan menendang korban menggunakan kaki maupun kepalan tangan. Akibat dari tindakan pelaku itu, korban terpaksa mengadukan masala ini ke polisi untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, aksi kekerasan itu terjadi di kediaman mertua pelaku. Dimana, pelaku menanyakan keberadaan korban kepada salah satu keluarganya yang saat itu lagi menggendong bayi yang masih berumur 1 tahun, lantaran korban lagi tidur dilantai II, pelaku langsung meminta agar bayi itu diserahkan kepada ibunya, dan karena sang bayi menangis maka korban langsung menyusui sang bayi tersebut.

Tak lama berselang, pelaku naik ke lantai dua mendobrak pintu, memarahi korban sehingga terjadi adu mulut dan terjadilah aksi penganiayaan itu."Mendengar saya mengatakan itu pelaku langsung menginjak kepala saya dengan kaki kanan berulang kali dan memukul menggunakan kepala tangan pelaku berulang kali lalu menjambak rambut saya dengan mengatakan kamu kalau tidak bisa menjaga anak pulang saja ke ibumu, lalu korban jawab memangnya Ibu saya kenapa, Ibu saya ambil apa punya kamu sehingga bilang begitu."cerita Korban
Mendengar itu, pelaku kembali murka sehingga melakukan pemukulan kembali.

"Pelaku kembali menjambak rambut saya dan memukul serta menendang saya dengan kaki kanan pelaku dan memukul saya dengan kepala tangan, saya memohon kepada pelaku agar jangan memukul saya di bagian kepala tapi pelaku tetap memukul di bagian kepala saya karena terlalu sakit saya meminta tolong kepada mertua saya mertua saya."terangnya

Tidak hanya memukul, akan membunuh korban."ngana (kamu) mau kita (Saya) Kase mati pa ngana, ngana mau ngana pe mama kamari ambe ngana pe mayat, setelah itu pelaku membuang seluruh pakaiannya dari dalam kamar."ungkap korban kembali. 

Karena sudah sangat kesakitan, dirinya langsung menelpon ibunya untuk menolongnya."saya meminta kepada ibu saya untuk datang menjemput saya karena penglihatan saya sudah buram setelah selesai menelpon penglihatan saya tiba-tiba gelap sehingga saya tutup mata kanan saya ternyata mata kiri saya sudah gelap lalu tutup mata kiri saya ternyata mata kanan juga sudah gelap Saya tidak melihat apa-apa lagi."ungkapnya

Sementara Irfan Hi Abd Rahman, salah satu keluarga korban menyesalkan tindakan pelaku yang mengakibatkan keluarnya cacat fisik berupa terganggunya penglihatan."Dalam kasus yang di alami Saudari NS ini saya mendesak aparat penegak hukum khusus Polres pulau morotai dapat menerapkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga pasal 44 apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Jika dilihat dari kekerasan fisik yang di alami saudari NS maka kiranya tepat jika pasal yang di sangkakan kepada suami NHS terhadap perbuatan yang dilakukan yang berakibat pada cacat fisik."pintanya

"Untuk saya peracaya Polres pulau morotai dan LBH perlindungan perempuan dan anak morotai akan dapat mengawal kasus ini secara cepat untuk di limpahkan kejaksaan. Selain itu saya juga mendesak agar terduga pelaku kekerasan atau suami dari saudari NS dapat ditahan secepatnya oleh aparat kepolisian karena saya khatirkan hal-hal yang diluar kendali kelurga korban dapat terjadi."ujar Irfan

Ia menambahkan, peristiwa seperti Ini mestinya tidak terjadi, jika seluruh kompenan masyarakat, aparat penegak hukum serta LSM yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan dapat berkolaborasi saling memperkuat maka kasus KDRT dapat di minimalisir. 

Salah satu kelemahan dari implementasi UUD nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga kurang dilaksanakan secara konsisten dan konsuken misalnya banyak kasus yang di laporkan berakhir di pengaturan damai atau di atur secara kekeluargaan sehingga kasus KDRT seringkali tidak berakhir di persidangan, selain itu pengenaan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku tidak menggunakan pasal atau hukuman maksimal. Sehingga kasus yang di alami saudari NS ibu Rumah tangga ini harus di jadikan momentum untuk memperbaiki situasi KDRT yang sering terjadi di pulau Morotai.


(Oje)
×
Berita Terbaru Update