Aspirasijabar | Sumedang - Bhabinkamtibmas Desa sirnamulya Aipda Rudi bersama dengan babinsa telah melaksanakan Himbauan dan Pemasangan Spanduk "Dilarang Membakar Hutan / Lahan"( TKD) , yang berlokasi di Wilayah Desa sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara Polres Sumedang,Sabtu (29/07/2023)
Kegiatan pemasangan spanduk merupakan himbauan atau larangan Membakar Hutan / Lahan yg ditujukan kepada warga masyarakat pemilik lahan di wilayah desa sirnamulya.
Himbauan dan pemasangan spanduk yang dilaksanakan oleh Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang dalam rangka mengantisipasi adanya kasus kebakaran hutan / lahan yang dapat menimbulkan terjadinya bencana dan dapat menyebabkan adanya korban materil dan jiwa.
Kegiatan dilaksanakan sebagai dasar Program Quick Wins Presisi POLRI mendekatkan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat dengan respon segera untuk percepatan penanganan solusi dalam penyelesaian masalah yang ada di lingkungan warga masyarakat melalui upaya kepolisian yang tepat sasaran dan tepat tindakan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tutup Aipda Rudi.
Editor "Nang obet
