Aspirasijabar | Morotai - Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao mendapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Aru Burung, Franki Molle, "Pihaknya memberikan klarifikasi kepada media ini terkait aduan penganiayaan yang dilakukan ke Polres Pulau Morotai oleh seorang warganya bernama Gabriel Ali (27).
Kades Aru Burung Franki Molle yang membantah pernyataan bahwa tidak benar melakukan penganiayaan kepada warganya sampai kencing celana,sabtu (5/8) mengaku bahwa pemberitaan dugaan penganiyaan yang dialami warganya itu baru sepihak.
“Oleh karena itu, kami ingin klarifikasi terkait kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Franki menyebut, pada saat kejadian, dirinya sedang berada di depan rumahnya dan yang bersangkutan dari arah pelabuhan dengan motornya dalam keadaan mabuk berat, dan yang bersangkutan(Gabriel.red) membuat keributan menggunakan motor yang berknalpot resing memainkan gas sehingga masyarakat merasa resah, sedangkan dalam peraturan desa sudah di sepakati bahwa tidak lagi motor menggunakan knalpot resing dan dilarang mingkknsumsi miras dari hari jumat sampai senin, dan di tanggal 28 tersebut Gabriel mabuk dan bertepatan ada jemaat yang lagi ibadah puasa sehingga saya selalu kepala desa menegur dan tidak di indahkan oleh pelaku yang mabuk sehingga saya tempeleng dan jatuh dan saya tahan motornya beserta ketua RT selesai itu saya suruh pulang saja karena sudah mabuk berat nanti besok pagi baru datang kita bicarakan, nah terkait dengan saya pukul sampai kencing celana itu tidak benar dan masyarakat juga tau sehingga masyarakat juga memberikan pernyataan sikap Kami atas nama warga masyarakat Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao
dengan ini menyatakan :
1. Rasa ketidak nyamanan kami atas gangguan Keamanan dan Ketertiban
masyarakat yang dilakukan oleh saudara Gabriel Ali, dimana pada hari Jumat
sore kurang lebih pukul 15: 30 WIT atau jam setengah Empat sore saudara
Gabriel Ali dalam keadaan mabuk dan mengendarai kendaraan roda dua
dengan knalpot resing secara sengaja melakukan gangguan keamanan dan
ketertiban sepanjang jalan poros dan lorong-lorong di Desa Aru Burung sambil
menggas-gas motor dan hal tersebut sangat meresahkan/mengganggu
masyarakat yang beraktifitas dan juga sebagian masyarakat yang melakukan
Ibadah.
2. Untuk itu kami atas nama Masyarakat Desa Aru Burung Kecamatan Pulau Rao,
kami menyatakan, menegaskan, dan mendesak kepada Kepala Desa Aru
Burung untuk sesegera mungkin memanggil yang bersangkutan dan
melakukan pengurusan, memberikan sangsi sesuai dengan Peraturan Desa
yang berlaku agar yang bersangkutan mendapat efek jera dan tidak lagi
membuat keonaran, keributan, dan keresahan masyarakat atas perlakuan
gangguan keamanan dan Ketertiban tersebut.
Demikian Pernyataan Sikap kami dengan harapan besar agar Kepala
Desa menindaklanjuti sikap kami ini.
BPD,Tokoh Perempuan ,Tokoh Agama
Tokoh Masyarakat,Toko Pemuda. (Oje)
