Aspirasi Jabar||Demak - Pada hari kamis, tanggal 5 Oktober 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Kabupaten Demak Jawa Tengah telah di geruduk oleh Masyarakat, bukan tanpa alasan masyarkat mendatangi Pengadilan Negeri Demak, karena pada hari itu Pengadilan Negeri Demak mempunyai agenda penting yaitu akan menjatuhkan putusan terhadap 5 (lima) TERDAKWA atas nama AGUS SUPRIYANTO, PURWO ADHI NUGROHO, MIEKE SANTANA, WAHYU SUGIHANTORO, dan ARSO BUDIANTO dalam perkara dugaan Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu dalam Akte Autentik dan Pencurian 58 Sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Demak Jawa Tengah dengan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lusi Emmi Kusumawati telah membuat kontroversi mengalihkan tahanan pada para terdakwa menjadi tahanan kota dengan uang jaminan Rp.500 juta, dan juga karena terdakwa menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Akan tetapi hasil penelusuran dilapangan, para terdakwa bukanlah satu-satu tulang punggung ekonomi keluarga, karena para istri terdakwa ada yang menjadi ASN dan pegawai PERUSDA Kabupaten Demak.
Menurut Ketua Ikadin Demak Arif Faisol hal tersebut bagaikan simbol lonceng kematian keadilan karena majelis hakim hanya melihat uang Rp.500 juta sebagai jaminannya, tidak melihat atau mencari fakta yang sebenarnya. Hal ini juga menyita perhatian masyarakat luas serta membuat masyarakat tidak percaya dengan Lembaga Peradilan di Negeri ini.
" Dengan adanya uang Rp.500 juta untuk jaminan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan, ini sama halnya simbol lonceng kematiannya keadilan, dan jangan salahkan nanti apabila masyarakat sudah tidak percaya pada lembaga peradilan", ungkap Arif Faisol.(10/10/23)
Dengan adanya putusan majelis hakim yang kontroversi tersebut, sehingga puluhan advokat menggruduk Pengadilan Negeri Demak menanyakan ada apa dibalik semua itu ???
Akan tetapi puluhan Penasihat Hukum tersebut tidak mendapat jawaban yang puas oleh Obaja Sitorus selaku Humas Pengadilan Negeri Demak yang sekaligus menjadi anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dan sekarang Pengadilan Negeri Demak Jawa Tengah telah membuat kontroversi kembali dengan menunda putusan terhadap Para Terdakwa tersebut dengan alasan belum ada mufakat diantara majelis hakim sungguh sangat ironis, padahal sebelumnya proses persidangan Para Terdakwa dikebut dalam seminggu 3 (tiga) kali sidang, tetapi sistem kebut tersebut ternyata tidak efisien dan seakan menunjukan kesan main - main, malahan memunculkan pertanyaan masyarakat dan menimbulkan asumsi "Ada Apa Dengan Yang Mulia Majelis Hakim Lusi Emmi Kusumawati, Obaja Sitorus dan Misna dengan Para Terdakwa ????".
Jurnalis Agil
