-->

Notification

×

Iklan

Warga Tuding, Diduga Karsidin Main Mata Dengan Dinas PUPR Terkait Alih Fungsi Balai Warga

5 Okt 2023 | Oktober 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-05T04:31:53Z

Aspirasijabar | Kab, Serang - Tanah wakaf dari almarhumah Hj.Kasmah, seluas 197 M² yang terletak di blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kampung Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten, menuai pertanyan, Rabu (04/10/2023)

Pasalnya, sebagaimana  pernyataannya Hapsah selaku pihak dari ahli waris pemberi wakaf bahwa tanah wakaf tersebut hanya di peruntukan untuk kepentingan sarana  peribadahan seperti Mushola, Mesjid dan atau majlis taklim

Menurut Arif, tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak keluarga pemberi wakaf tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialih fungsikan akan dibangun gedung balai warga,"ujar Arif mewakili pihak keluraga tanah wakaf kepada media di kediamanya

Arif menuding, atas inisiator dan kedekatan Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka dengan pihak Pemerintah Dinas PUPR Provinsi Banten, untuk mengalih fungsikan menjadi pembangunan Balai warga

"Pada prinsipnya, saya tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah, tapi masa Iyah pihak pemerintah DPUPR Provinsi Banten, ada kedekatan dengan Karsidin selaku Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka tanpa sosialisasi memverifikasi dan validasi bisa menetapkan bahwa lokasi untuk pembangunan gedung balai warga didirikan diatas tanah wakaf musola,"kata Arif

Namun demikian, Ia merasa heran saat ini belum diketahui asal-usul sumber dananya, karena papan informasi projek pembangunan tidak terpasang, seharusnya pihak pemerintah lebih transparan/terbuka kepada publik/masyarakat bahkan menurut nya anggaran lebih bermanfaat digunakan untuk pengadaan air bersih bagi warga masyarakat yang saat ini sedang krisis air bersih

Meski begitu, Pointnya tanah wakaf harus sesuai peruntukannya sebagaimana UU tentang wakaf, kalau warga dalam situasi krisis air bersih berkeinginan pemerintah mengadakan sarana air bersih lebih berguna dan bermanfaat

Mewakili keluarga pemberi wakaf tanah, Arif keberatan atas tanah yang sudah diwakafkan dibangun oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya

"kami dari pihak keluarga Hapsah, merasa terpaksa menyetujui untuk menghibahkan tanah tanah yang sudah diwakafkan tersebut, kepada pemerintah karena didesak oleh Karsidin yang katanya punya kedekatan khusus dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten,"ungkap Arif.

Salah seorang warga Kampung Kopibera yang tidak ingin dipublis namanya memnenarkan, bahwa benar tanah wakaf ini yang katanya akan dibangun gedung balai warga, namun kami masyarakat disini tidak mengetahui dan tidak dilibatkan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan/ sosialisasi kepada masyarakat

"Tiba-tiba saja, ada para pekerja dari pihak luar menggali pondasi,"terangnya

Ditempat terpisah, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) mengomentari bahwa kegiatan pembangunan balai warga yang didirikan diatas tanah wakaf Surau tersebut  bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,  dimana "Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan," tertulis dalam Pasal 3. Lalu di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari dua kategori. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Menurut Risky, Atas dasar tersebut, secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi  kepada pihak pemerintah provinsi Banten Cq Dinas PUPR Provinsi Banten untuk meninjau ulang projek pembangunan Balai warga di Kp.Kopi Bera, Desa Cinangka, Kabupaten Serang Banten," tegas Rusky

Dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya Karsidin Kepala Sekolah SDN Dangdeur Cinangka, belum memberikan klarifikasi sanggahan kepada awak media. Sampai berita ini diterbitkan.

.(red-nen)

×
Berita Terbaru Update