-->

Notification

×

Iklan

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Tentang Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pulau Morotai

24 Nov 2023 | November 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-24T09:14:15Z



Morotai, Maluku Utara-Jelang kampanye, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan Partai Politik, Jumat tanggal 24 November 2023 Pukul 15.10 Wit di D'Aloha Resort, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai telah dilaksanakan rapat koordinasi Bersama Stakeholder tentang kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Pulau Morotai.


Rakor dipimpin ketua KPU Pulau Morotai Irwan Abbas, S.Sos didampingi komisioner KPU. Yang di hadiri oleh Dandim 1514/Morotai diwakilkan, Pasi intel Kapten Inf Andri Gusti Wijaya 
Danlanud Leo Wattimena diwakilkan, Dansat Pom Lanud Leo Wattimena Mayor POM Teguh Herwanto
Danlanud Morotai diwakilkan, DanPom Kapten Laut (PM) Bhakti M. Nainggolan 
Kapolres Pulau Morotai diwakilkan,
Kajari Pulau Morotai diwakilkan, Bapak Dewa Yudi Putra Wibawa, S.H.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai diwakilkan, Koordinator sekertariat Bapak Jamaludin Hasan, S.E., M.M.
Kaban Kesbangpol, Bapak Lauhin Gorahe.
Kasat Pol PP, Bapak Djufri Kube 
Camat Morotai Selatan, Ibu Nurhayati Taher.
Pimpinan Partai Politik di Wilayah Kabupaten Pulau Morotai 

Sambutan oleh Ketua KPU Kab. Pulau Morotai bpk Irwan Abbas, S.Sos., yang intinya 
Kami akan masuk ke tahapan kampanye mulai dari tanggal 28 November sampai tanggal 10 February 2024 untuk itu setelah ini kami akan mendengar penyampaian materi tentang kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 maka dari itu kami harapkan Kehadiran dari partai politik sehingga apa yang menjadi hak dan kewajiban partai politik bisa dilaksanakan dengan saksama.

Kami juga mengharapkan para camat untuk menyampaikan kepada masyarakatnya bahwa tahapan kampanye pemilu akan berlangsung sehingga masyarakat sebagai peserta pemilu bisa hadir untuk mendengarkan visi dan misi calon anggota DPRD dari setiap Dapil

Untuk kita ketahui pada  tanggal 14 february 2024 ada lima jenis Pemilu yang akan kami laksanakan yakni Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Dalam melaksanakan kampanye bawaslu juga sebagai pengawas akan melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga partai politik bisa mengikuti ketentuan sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum agar kita tidak keliru dalam memasuki tahapan kampanye.

Penyampaian materi tentang kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 oleh Koordinator Divisi Sosdikuh, Partisipasi Masyarakat dan SDM

Jadwal tahapan Kampanye akan  mulai dari tanggal 28 November sampai tanggal 10 February 2024 setelah itu akan memasuki masa tenang selama 3 hari dari tanggal 11-13 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilihan Umum di tanggal 14 Februari 2024 

Titik Pemasangan apk, sesuai keputusan  Bupati  Pulau  Morotai  Nomor  200.2.1/253/KPTS/PM/2023
Tentang Penetapan  lokasi  pemasangan  alat  peraga  kampanye  pada  pemilihan  umum  tahun  2023-2024 memutuskan 

" untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di :
- tempat ibadah termasuk halaman, 
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- gedung milik pemerintah, dan
- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Stiker dan/atau APK sebagaimana Diktum Kesatu dilarang ditempel atau diletakkan di tempat umum sebagai berikut:
- tempat ibadah termasuk halaman;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah; 
- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
- jalan-jalan protokol; 
- jalan siswa dari patung Presiden Soekarno sampai dengan jalan seputaran Stadion Merah Putih;
- jalan depan Masjid Agung Baiturrahman sebelah kiri sampai dengan jalan depan Gedung Morotai Christiani Center Oikumene;
- jalan seputaran front City atau Taman Kota
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik; dan/atau
- taman dan pepohonan.

Jarak pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana Diktum Kedua paling dekat 20 meter dari pintu dan pagar terluar.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."(oje)
×
Berita Terbaru Update